Ramadhan Kareem

5 Hal yang Membatalkan Puasa , Bagaimana Hukum Onani atau Masturbasi di Siang Hari Bulan Ramadhan ?

beberapa hal lain yang jika dilakukan, akan membuat Puasa yang dijalani bak menjadi perkara sia-sia. Lantaran menguapnya pahala dan berkah Puasa

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
PRAKASH SINGH /AFP
Inilah 5 Hal yang membatalkan langsung Puasa Ramadhan yang dijalani. Apakah termasuk Onani atau masturbasi ? Cek selengkapnya di artikel ini Senin 27 Maret 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk ketahui 5 hal yang membatalkan Puasa .

Termasuk Puasa Ramadhan 2023 yang sedang berlangsung saat ini .

Sedikitnya ada 5 hal yang bisa menjadi penyebab langsung batalnya Puasa Ramadhan yang dijalani seseorang .

Dan beberapa hal lain yang jika dilakukan, akan membuat Puasa yang dijalani bak menjadi perkara sia-sia.

Lantaran menguapnya pahala dan berkah Puasa yang dijalani .

Dengan mengetahui hal tersebut, Anda bisa menjalani ibadah Puasa Ramadhan tentunya dengan lebih baik .

 

Dan lebih khusyu dengan ibadah yang bertabur pahala dan kebaikan dari Allah SWT

# Daftar 5 hal yang membatalkan Puasa

Inilah 5 perkara di antara hal - hal yang membatalkan Puasa .

Termasuk Puasa Ramadhan :

1. Makan dan Minum di siang hari Bulan Ramadhan

2. Berhubungan intim suami istri di siang hari Bulan Puasa Ramadhan

3. Datang menstruasi atau haid dan Nifas atau melahirkan di siang Bulan Ramadhan bagi kaum perempuan.

4. Muntah dengan sengaja

5. Murtad atau keluar dari Agama Islam .

Nah,itulah 5 perkara yang bisa membuat batal Puasa yang sedang dijalani di siang hari Bulan Ramadhan

# Hukum Onani atau Masturbasi saat Siang hari Bulan Puasa Ramadhan

Adapun Onani atau disebut juga dengan istilah Masturbasi ,dalam ajaran Agama Islam disebut dengan istilah istimna

Ada beberapa pendapat mengenai hal ini.

Pertama meyakini perbuatan tersebut juga termasuk hal yang membatalkan Puasa.

Satu di antaranya dalam Hadist Rasulullah SAW berikut:

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.” (HR. Ahmad)

Dari Hadist di atas, disebutkan bahwa orang yang melakukan Onani di siang hari Bulan Puasa Ramadhan adalah orang yang tidak bisa menahan Syahwatnya.

Sedangkan makna Puasa itu sendiri adalah menahan .

Baik dari nafsu Syahwat dan birahi seksual .

Jadi tidak hanya menahan diri dari lapar dan haus dengan bentuk tidak makan dan minum saja .

Dalam Hadist lain, ada pula Sabda Rasulullah Nabi Muhamamd SAW yang berbunyi:

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

Artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Adapun pendapat ke dua, tidak membatalkan Puasa .

Dengan syarat Onani yang dilakukan tidak sampai keluar air mani.

Satu di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abidin .

Di mana penjelasannya bisa dilihat dalam Kitab ‘Raddul Mukhtar .

Hanya saja, Ulama Mazhab mayortas berpendapat Onani atau Masturbasi hukumnya haram .

baik dari Mazhab Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah dan juga mayoritas Hanfaiyah berpendapat Onani atau Masturbasi membatalkan Puasa .

Dengan demikian,yang paling aman adalah tinggalkan kebiasaan Onani jika Anda biasa melakukannya.

Terutama saat Bulan Puasa Ramadhan .

Allahualam bi showwab . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved