Ramadhan Kareem

Bolehkah Mandi Junub Hubungan Intim Setelah Subuh Untuk Puasa Ramadhan ?

Dalam sejumlah penjelasan di majelis ilmu di media sosial, Buya Yahya menyampaikan terkait hal tersebut dengan gamblang.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / Enro /sid
Hubungan suami istri dan melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan. Larangan selama puasa Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melaksanakan Puasa Ramadhan terikat dengan sejumlah syarat dan rukun yang harus dijalani agar ibadahnya sah dan diterima.

Puasa larangannya adalah makan dan minum serta melakukan hubungan suami istri saat puasa di siang hari.

Sedangkan pada malam harinya diperbolehkan bagi suami istri untuk melakukan hubungan.

Namun sejumlah pertanyaan muncul jika suami istrik melakukan hubungan atau Jimak pada malam harinya, belum sempat lantaran masih makan sahur hingga selesai dan masuk waktu subuh.

Bagaimana hukum puasa apakah sah atau tidak ?

Dalam sejumlah penjelasan di majelis ilmu di media sosial, Buya Yahya menyampaikan terkait hal tersebut dengan gamblang.

Bahwa tidak adanya laranga bagi suami istri yang hendak melakukan Jimak atau hubungan intim pada malam harinya saat bulan Ramadhan.

Menurut Buya Yahya hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam dan saat masuk waktu Sholat Subuh tetap sah.

Buya Yahya menjelaskan hal itu bahkan tidak mengurangi sama sekali pahala dari puasa yang dilakukan.

Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan.

Baca juga: Apa Hukum Bagi Suami Istri yang Mandi Bersama Saat Siang Hari Ramadhan 1444 Hijriah?

Jika memang mandi setelah masuk waktu Subuh.

Sebab biasanya malam harinya di Bulan Ramadhan pasangan suami istrik bangun sahur karena dingin malas mandi lalu tidur hingga masuk subuh bangun baru mandi untuk Sholat Subuh itu tidak ada masalah boleh.

Yang dilarangan adalah melakukan Jimak saat melakukan ibadah puasa yaitu setelah Subuh hingga sebelum adzan Magrib.

Kesimpulannya mengerjakan ketika sudah masuk waktu subuh diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah. 

Dalam kitab Mausu'ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, dijelaskan syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar.

Begitu pula belum bukan perkara yang membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa mandi wajib hanya diharuskan bagi orang yang berhadas besar dan hendak beribadah.

Seperti, sholat dan tawaf, sedangkan puasa tidak diharuskan mandi wajib.

Berikut perkara yang membatalkan puasa

1. Memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh dengan sengaja, mulut, hidung, telinga, lubang buang besar dan lubang buang kecil. Termasuk makan dan minum merupakan perkara yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut.

2. Hilang akal atau tidak sadarkan diri bagi seseoarang yang sedang menjalani ibadah puasa, maka akan membuat puasanya batal. Seperti orang yang mengalami gangguan mental dan tiba-tiba hilang akal saat berpuaas maka puasanya dianggap batal.

3. Muntah dengan sengaja yang mungkin dilakukan dengan mencolok rongga mulut agar muntah, maka puasanya batal. Sebaliknya jika muntah tidak sengaja karena mencium sesuatu yang menyebabkan muntah maka tidak masalah asalkan muntahnya tidak ditelan kembali. 4. Bagi seorang perempuan perkara yang membatalkan puasa dan tidak bisa hindari adalah ketika datang haid maka seketika itu puasanya batal.

5. Nifas bagi seorang perempuan pasca melahirkan atau saat melahirkan itu akan membatalkan puasanya.

6. Melahirkan bagi seorang perempuan maka hal itu membatalkan puasa yang sedang dijalani.

7. Bersenggama suami istri meskipun tidak sampai keluar mani, yaitu ketika antara kemaluan suami dan istri bersentuhan.

8. Mengeluarkan mani dengan sendirinya atau disebut dengan masturbasi.

9. Murtad atau pindah agama maka puasa yang tengah dijalaninya batal dan tidak sah.

Itulah sejumlah perkara pokok yang dapat membatalkan puasa yang perlu diketahui oleh Umat Islam.

Cek berita dan artikel lain seputar Ramadhan Kareem di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved