Menuju DPT, KPU Sanggau Wajib Terima Tanggapan Laporan Dari Masyarakat, Pengawas dan Peserta Pemilu

Dikatakannya, untuk laporan coklit dari pantarlih ke PPS, PPS ke PPK sudah 100 persen, dan apabila ada warga yang belum terdaftar masih ada proses di

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Suwindari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Suwindari mengatakan bahwa saat ini KPU Sanggau sedang proses penyusunan dan persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) menuju daftar pemilih sementara (DPS).

"Pada tahapan pencocokan dan penelitian KPU Sanggau mencoklit pemilih sejumlah 366.258 yang tersebar di 15 kecamatan 169 desa dan kelurahan dan 1.680 TPS di Kabupaten Sanggau," katanya, Jumat 24 Maret 2023.

Dikatakannya, untuk laporan coklit dari pantarlih ke PPS, PPS ke PPK sudah 100 persen, dan apabila ada warga yang belum terdaftar masih ada proses di daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Muhammadiyah Sanggau Salurkan Sembako dan Cek Kesehatan Gratis

Kemudian, daftar pemilih hasil perbaikan akhir menuju daftar pemilih tetap (DPT), KPU Sanggau wajib menerima tanggapan laporan dari masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu.

"Baik itu yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat ataupun perbaikan data pemilih," tuturnya.

Suwindari menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, bisa mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved