Ramadhan Kareem

Hukum Menelan Dahak dan Air Ludah saat Puasa di Bulan Ramadhan , Benarkah Puasa Jadi Batal ?

Sobat Tribun Pontianak mungkin pernah mendengar bahwa menelan dahak atau ludah bisa membatalkan Puasa ? Cek hukumnya di sini

|
Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Inilah hukum menelan dahak dan ludah di Bulan Puasa Ramadhan saat sedang Puasa . Selengkapnya di sini, Kamis 23 Maret 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak mungkin pernah mendengar bahwa menelan dahak atau ludah bisa membatalkan Puasa ?

Termasuk saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan .

Di Bulan Puasa 2023 tahun ini .

Benarkah demikian?

Lalu apa Dalil yang mendasari pendapat tersebut?

Khutbah Jumat di Awal Puasa Ramadhan , Inilah Materi yang Bisa Anda Kembangkan Jika Jadi Khatib

Nah,selengkapnya yuk simak

# Hukum Menelan Dahak saat Puasa Ramadhan

Ada 2 situasi yang perlu Anda pahami terkait hukum menelan dahak saat siang hari Bulan Puasa Ramadhan .

Ketika Anda sedang dalam kondisi menjalankan Puasa .

Kondisi pertama, tidak sengaja menelan dahak.

Atau dalam kondisi menelan ludah yang merupakan reaksi alami tubuh .

Ke dua, menelan ludah secara sengaja .

Bacaan Doa Setelah Shalat Witir Ramadhan 1444 Hijriah dan Menyambut Malam Lailatul Qadar

Terutama dengan tujuan mengurangi rasa haus .

Terkait hal ini, sejumlah Ulama membolehkan menelan ludah .

Baik sengaja atau tidak .

Dan tidak membatalkan Puasa .

Satu di antaranya dalam Fatrwa Lajnah Daimah .

Hal ini juga sesuai pendapat Imam Ahmad dalam Kitab Al Mughni :

“Kamu tidak wajib qadha, ketika menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah,"

# Hukum Menelan Dahak

Adapun menelan dahak , mayoritas Ulama tidak membolehkan .

Imam Ahmad berpendapat :

"Jika ada orang mengeluarkan dahak, kemudian dia telan lagi maka puasanya batal. Karena dahak berasal kepala (pangkal hidung),"

"Sementara ludah berasal dari mulut. Jika ada orang yang mengeluarkan dahak dari perutnya (pangkal tenggorokannya) kemudian menelannya kembali maka puasanya batal,"

"Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i. Karena orang tersebut masih memungkinkan untuk menghindarinya, sebagaimana ketika ada darah yang keluar atau karena dahak ini tidak keluar dari mulut, sehingga mirip dengan muntah,"

Apakah Menggosok Gigi Batalkan Puasa? Simak Waktu Terbaik Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan 1444 H

Pendapat ke dua, tidak membolekan bukan lantaran membatalkan Puasa.

Namun lantaran hal itu merupakan perbuatan kotor yang dikhawatirkan bisa membawa penyakit bagi tubuh.

Allahualam bi shwowwab

Penjelasan lengkap bisa Anda lihat di link berikut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved