Ramadhan Kareem

Bagaimanakah Hukum Anak yang Belum Baligh Menunaikan Ibadah Puasa?

Lantas bagaimanakan jika ada orangtua yang sedang melatih anaknya berpuasa? Tujuan agar sang anak terbiasa menjalankan puasa jika waktu balighnya

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Momen Sahur bersama anak bisa melatih anak untuk konsisten berpuasa saat Ramadhan 1444 Hijriah. Lantas bagaimana hukum mengajarkan anak puasa padahal belum baligh. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Islam wajib menjalankan Ibadah Puasa saat Ramadhan.

Kendati demikian terdapat golongan yang disyariatkan boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan tiba.

Satu di antara golongan yang dibolehkan tak berpuasa adalah anak kecil yang belum baligh.

Lantas bagaimanakan jika ada orangtua yang sedang melatih anaknya berpuasa..

Tujuan agar sang anak terbiasa menjalankan puasa jika waktu balighnya datang.

Cara Orangtua Ajarkan Anak Bangun Subuh untuk Sahur Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

Ibnu Baththal rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa ibadah dan berbagai kewajiban tidaklah wajib kecuali jika seseorang sudah baligh.

Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya,

dan terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)

Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Baththal menyatakan,

“Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa.

Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atha’, Az-Zuhri, Qatadah dan Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu.

Al-Auza’i menyatakan bahwa jika jika anak telah mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa.

Tata Cara Niat dan Hal Membatalkan Itikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadhan 1444 Hijriah

Ishaq berkata bahwa jika anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa agar terbiasa.

Ibnu Al-Majusyun berkata, “Jika anak telah mampu puasa, maka ia telah wajib puasa.

Jika ia tidak puasa tanpa uzur dan bukan karena sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqadha’) puasanya.” (Syarh Al-Bukhari, 7:125, Asy-Syamilah)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved