Ramadhan Kareem

Apakah Menggosok Gigi Batalkan Puasa? Simak Waktu Terbaik Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan 1444 H

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwuduk."

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Menggosok Gigi Saat Puasa ternyata tidak membatalkan puasa selama tidak ada komponen yang tertelan. Simak Penjelasan lebih lanjut dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memelihara kebersihan gigi dan mulut saat berpuasa termasuk hal yang penting.

Setiap Muslim wajib juga untuk tetap menjaga kebersihan tubuh meskipun dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW meminta umatnya untuk senantiasa berkumur-kumur pada saat mengambil air wudu.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwuduk."

Bacaan Doa Qunut Subuh Sendiri dalam Arab dan Latin Jika Tak Sempat Sholat Berjamaah di Masjid

Terdapat lima waktu shalat dalam satu hari, dan dua waktu di antaranya ada di siang hari.

Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa,

karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak pada setiap wudhu walaupun beliau dalam keadaan berpuasa.

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan,

atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal.

Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222).

Cara Orangtua Ajarkan Anak Bangun Subuh untuk Sahur Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa,

jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak.

Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.”  (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved