Pengusaha UMKM Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya Disini!

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha UMKM bisa mendapatkan manfaat jaminan yang ditawarkan misalnya berupa fasilitas KUR.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM-Berikut ini cara dan persyaratan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM sebagai penunjang mendapatkan fasilitas KUR. 

* Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

* Isi data individu (Pekerja BPU)

* Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

* Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. 

Demikian tadi mengenai cara pemilik usaha UMKM yang berminat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan berbagai manfaat sehingga penting untuk mengetahui syarat dan cara mendaftar. Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved