Pengusaha UMKM Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya Disini!
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha UMKM bisa mendapatkan manfaat jaminan yang ditawarkan misalnya berupa fasilitas KUR.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM-Berikut ini cara dan persyaratan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM sebagai penunjang mendapatkan fasilitas KUR.
* Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
* Isi data individu (Pekerja BPU)
* Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
* Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
Demikian tadi mengenai cara pemilik usaha UMKM yang berminat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan berbagai manfaat sehingga penting untuk mengetahui syarat dan cara mendaftar. Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
MUSIK Jadi Beban! Kafe Singkawang Kalbar Menjerit Bayar Royalti Hiburan Lagi, Sudah Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bootcamps UMKM Satu Hati Ajak Pelaku Usaha Naik Kelas Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Sukses Berkarya Sebelum 30: Kisah Inspiratif Aditya Jadi Bukti UMKM Bisa Naik Kelas Bersama Shopee |
![]() |
---|
DTKS.Kemensos.Go.Id dan Cek KTP Login! Lihat Status Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli September 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos KTP BRI Bank Himbara Update Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3 Juli September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.