Ramadhan Kareem

Menabur Bunga di Atas Pusara hingga Cucur Mawar di Makam Ziarah Kubur Jelang Puasa , Inilah Hukumnya

Lalu bagaimana hukum menabur bunga di pusara atau makam tersebut kala ziarah kubur dalam pandangan ajaran Agama Islam ? Cek selengkapnya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
NUR / AFP
Inilah penjelasan lengkap tentang hukum menabur bungan dan cucur mawar di atas makam saat ziarah kubur . Selengkapnya di artikel ini, Senin 20 Maret 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara kebiasaan yang jamak di masyarakat adalah menabur bunga ke pusara atau makam saat menunaikan aktivitas ziarah kubur .

Lalu bagaimana hukum menabur bunga di pusara atau makam tersebut kala ziarah kubur dalam pandangan ajaran Agama Islam ?

Sebagaimana kita ketahui, ziarah kubur adalah satu di antara aktivitas yang jamak dilakukan Umat Muslim Indonesia .

Terutama di penghujung Bulan Syaban.

Mendekati masa tibanya Bulan Puasa Ramadhan

 

Termasuk pula di awal Puasa 2023 tahun ini .

Ada pula keyakinan lain yang menyatakan bahwa saat masuk area makam kala ziarah kubur , kita dianjurkan menyiram air Mawar atau cucur Mawar .

Benarkah demikian?

Yuk simak selengkapnya di ulasan Ramadhan Kareem Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 20 Maret 2023b

# Hukum Menabur Bunga dan Cucur Air Mawar di  Atas Pusara saat Ziarah Kubur

Sedikitnya ada 2 pendapat terkait hukum menabur bunga di makam .

Atau pusara orang yang meninggal dunia .

Pendapat pertama beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

Sebab dikhawatirkan akan menyerupai tradisi di luar Islam .

Hal ini satu di antaranya dari pendapat Ulama Hadist asal Mesir ,yakni Syaikh Ahmad Syakir .

Ia menjelakan bahwa menabur bunga di atas pusara adalah sikap berlebih-lebihan .

Dan mengikuti apa yang biasa dilakukan oleh kaum Nasrani.

Hal ini dianggap perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Sebagaimana Hadist berikut:

ومن تشبه بقوم فهو منهم

Artinya:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad)

Adapun pendapat ke dua, membolehkan dan cenderung menganjurkan.

Adapun Dalil dari pendapat ini adalah dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah Nabi Muhammad SAW .

Yang menancapkan pelepah kurma basah pada sebuah kubur kaum Muslim .

Sebagaimana Hadist berikut:

Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda:

إني مررت بقبرين يعذبان فأحببت بشفاعتي أن يرفه عنهما ما دام الغصنان رطبين

Artinya:

“Aku melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab,"

"Aku berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah r.a)

Hadist ini menjadi rujukan Dalil yang kerap disandarkan dari tradisi tabur bunga di makam .

Namun Hadist ini juga dimaknai berbeda .

Sejumlah Ulama berpendapat bahwa keringanan azab kubur tersebut bukanlah sebab dari pelepah kurma yang ditancapkan tersebut .

Melainkan asbab Syafaat Doa yang dipanjatkan Rasulullah SAW .

Namun , ada pula penjelasan dalam Kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah :

Disebutkan bahwa di kalangan Ulama Mazhab Hanafi, Syafii dan juga Hanbali menganjurkan memercikkan air di atas kuburan orang yang sudah meningggal dunia .

Terutama yang baru saja dimakamkan.

Hal ini disandarkan pada Hadist yang menejlaskan satu hari Nabi Muhammad SAW memercikkan air dan juga meletakkan kerikit di atas kuburan Saad bin Muaz.

Rasulullah Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan hal itu pada puasara Utsman bin Maz’un.

Sehingga Ulama Mazhab Syafii dan Hanbali menganjurkan hal tersebut.

Namun bukan dengan maksud mendinginkan si mayit .

Melainkan agar kuburan atau makamnya kuat .

Sebagaimana Riwayat Ja’far bin Muhammad dari ayahnya:

“Sesungguhnya Rasulullah Nabi Muhammad SAW memercikkan (air) di atas kuburan anaknya Ibrahim dan menaruh kerikil (di atasnya)"

"Karena hal itu lebih menguatkan dan tidak cepat menyusut serta lebih menahan tanah dari sapuan angin.”

Nah,itulah penjelasan seputar tabur bunga dan cucur Mawar di atas pusara atau makam saat ziarah kubur .

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved