Cara Membuat BPJS Kesehatan Khusus Bagi Perserta WNA Hanya Dengan WhatsApp!
Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN (Chika).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Guna memudahkan masyarkat, pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan bisa dilakukan hanya denga WhatsApp, Tujuannya anda tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN (Chika).
Atau dengan cara mendaftar melalui WhatsApp dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau PANDAWA.
Untuk diketahui, PANDAWA merupakan satu diantara layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi.
Contohnya seperti pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.
Sebelum beranjak untuk mengetahui caranya, ada baiknya telah memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan dalam artikel ini akan dibahas mengenai pembuatan BPJS Kesehatan untuk kepesertan Warga Negara Asing (WNA).
Secara umum syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.
Adapun aturan mengenai BPJS Kesehatan dengan kepesertaan WNA diatur sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan sosial bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan WNA di Indonesia melalui sinergi dengan Jakarta Foreign Corresspondents Club (JFCC).
JFCC adalah sebuah forum yang beranggotakan wartawan asing dan wartawan Indonesia yang bekerja di media internasional di Jakarta, Dikutip dari bpjskesehatan.go.id
Nah inilah persyaratan yang diperlukan apabila ingin membuat BPJS Kesehatan dengan kepesertaan Warga Negara Asing.
Pemohoon dapat mempersiapkan beberapa file dokumen berikut:
1. File/Foto KK File/Foto KITAS/KITAP asli
2. File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3. File/Foto buku tabungan
Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.
Dalam pelayanannya, Anda perlu menghubungi nomor Whatsapp Pandawa dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah Anda.
Nah, berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Whatsapp yang perlu Anda ketahui:
* Simpan nomor Chika (Chat Assistant JKN), 08118750400
* Buka aplikasi Whatsapp yang Anda miliki
* Ketik “Menu”, lalu kirimkan
* Chika akan membalas dengan beberapa pilihan menu
* Ketik angka 6 untuk menu Layanan Pandawa, lalu kirimkan
* Chika akan membalas dengan mengirimkan nomor Layanan Pandawa
* Lanjutkan dengan mengirimkan pesan ke nomor Pandawa tersebut.
* Isi formulir yang disediakan oleh Pandawa
* Pilih menu pendaftaran baru untuk pembuatan JKN-KIS baru
* Pilih jenis kepesertaan yang tersedia, apakah PNS/TNI/Polri, warga negara asing, atau PBPU/Mandiri
* Isi kolom yang disediakan hingga selesai
* Setelah itu, unggah persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya
* Ikuti proses pendaftaran hingga selesai.
Nah, Demikian tadi cara untuk membuat BPJS Kesehatan dengan aplikasi WhatsApp bagi kepesertaan Warga Negara Asing, Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-KIS-BPJS-Kesehatan-Peruda-Online.jpg)