Update Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Lulusan STAN Terbaru 2023
PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian besaran Rincian Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak Lulusan STAN Terbaru 2023.
Bagi kamu yang melanjutkan pendidikan ke tingkat Perguruan Tinggi, besaran Gaji dan Tunjangan pegawai Pajak lulusan STAN berikut bisa menjadi acuan.
Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN atau yang dulunya bernama Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN merupakan sekolah kedinasan di Indonesia yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia.
Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di PKN STAN tak dipungut biaya alias gratis.
• Viral Kasus Rektor UMSU, Cek Gaji dan Tunjangan Dosen Terbaru 2023
Selain itu, lulusan STAN juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lain seperti BPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pemerintah lainnya.
Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STAN jadi incaran bagi puluhan ribu, bahkan ratusan ratusan ribu lulusan SMA sederajat setiap tahunnya.
Gaji lulusan STAN
Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STAN setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STAN)?
Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1.
Kementerian Keuangan saat ini sudah menghapus prodi Diploma I (DI). Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.
Lulusan STAN juga bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
• Segini Minimal Gaji Per Bulan Jika Ingin Kredit Mobil di Tahun 2023
Gaji dan tunjangan (take home pay)
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rincian-Gaji-dan-Tunjangan-Pegawai-Pajak-Lulusan-STAN-Terbaru-2023.jpg)