Bupati Sambas Teken Nota Kesepahaman dengan APH Provinsi dan Kabupaten
Selain oleh Bupati Sambas, penandatanganan itu juga dilakukan oleh Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, H Satono menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalbar, di Pontianak, Jumat 17 Maret 2023.
Selain oleh Bupati Sambas, penandatanganan itu juga dilakukan oleh Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto.
Bupati Satono mengatakan, penandatanganan MoU atau lebih dikenal dengan nota kesepakatan antara kepala daerah dan APH di Provinsi Kalbar tersebut diikuti oleh kepala daerah 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian penting dari menjalin sinergitas dan kerjasama lintas sektoral, terutama dalam pemberian kepastian hukum, penanganan masalah hukum yang dihadapi,” katanya.
Bupati Satono mengatakan, dalam penanganan nota kesepakatan tersebut, dia juga membawa Inspektur Kabupaten Sambas dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, yang menjadi bagian penting dalam pengawasan internal pemerintah daerah. (*)
Baca juga: Bupati Satono Targetkan 2024 Semua Desa di Sambas Jadi Desa Mandiri
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
MOMEN Rakerwil III AMSI Kalbar, Upi Asmaradhana Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Multi Stakeholder |
![]() |
---|
Pengurus AMSI Kalbar 2025-2025 Dilantik, Gubernur Norsan Pesankan Urgensi Media Siber Profesional |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Ortu Ngeluh MBG Sering Basi dan Menu Burger di Pontianak-Kubu Raya |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Diguyur Hujan Malam Hari, Kubu Raya Cerah Berawan |
![]() |
---|
Kasus Bullying Anak di Sambas Masuk Tahap Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.