Tahapan Membuat Kartu Keluarga Untuk Pasangan yang Baru Menikah Sekaligus Cara Mencetaknya!

Setiap anggota keluarga maupun bagi pasangan yang baru melansungkan pernikahan wajib untuk membuat Kartu Keluarga baru. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kartu Keluarga - Berikut ini adalah tahapan mengurus dokuem Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru saja menikah dilengkapi sampai proses pencetakannya. 

Ini meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan yang sebaiknya dicetak di atas kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Walaupun tidak menggunakan jenis kertas berhologram, namun di dalamnya sudah terdapat kode pemindai yang menjadi bukti kuat keaslian dokumen.

- Untuk dapat mencetaknya, lakukan pengajuan permohonan secara online melalui situs https://dukcapil.kemendagri.go.id Klik Disini

- Isi formulir yang diperlukan dengan mencantumkan secara jelas nomor telepon dan alamat email Anda.

- Selanjutnya, pihak Dukcapil akan mengirimkan notifikasi kepada Anda yang berisi tautan situs, PIN untuk membuka file, serta dokumen kependudukan dalam format PDF.

Nah, Sebelum mencetaknya, pastikan data yang sudah Anda terima telah tercantum dengan benar.

Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

Sebagai informasi tambahan berikut ini fungsi Kartu Keluarga bagi pasangan yang baru menikah: 

Setiap pasangan yang telah menikah memang wajib memiliki kartu keluarga.

Pasalnya, kartu keluarga adalah salah satu bukti bahwa Anda tercatat pada keluarga tertentu.

Dengan adanya Kartu Keluarga, maka Anda dapat mengurus berbagai kepentingan yang bersifat administrasi agama maupun Negara.

Selain itu kegunaan lainnya dalam jangka panjang Kartu Keluarga digunakan untuk persyaratan sebagai berikut: 

1. Menerbitkan Akta Kelahiran Anak.

2. Mengajukan BPJS Kesehatan.

3. Membuat buku tabungan.

4. Mengajukan Bantuan sosial. 

5. Membuat KIA dan KTP

6. Mengajukan Kredit dan lainnya yang memerlukan dokumen Kartu Keluarga

Demikian informasi cara membuat dokumen Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru menikah dan pencetakkannya secara online. Semoga Bermanfaat. (*) 

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved