Pelaku Curanmor di Hulu Gurung Diringkus Polisi, Ternyata Warga Putussibau Selatan

Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres Kapuas saat berada di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kapuas Hulu
Pelaku curanmor di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, ditangkap Reskim Polres Kapuas Hulu dan sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 14 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reskim Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), di wilayah Kecamatan Hulu Gurung.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, pelaku beranisial bernama ALF, yang merupakan warga Kecamatan Putussibau Selatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Pelaku ditangkap jajaran Reskrim Polres Kapuas saat berada di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor tersebut terjadi di Desa Nanga Tepuai Kecamatan Hulu Gurung, pada tanggal 14 Maret 2023, dan pelaku langsung ditangkap pada hari itu juga.

"Barang Bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA RX King, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CBR serta 3 (tiga) unit HP merk Oppo A16, Merk REALME dan Merk NOKIA," ucapnya.

Kemudian saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkapnya.

Cegah Karhutla, Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas Polres Kapuas Hulu Berikan Imbauan pada Warga

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved