Cara Dilengkapi Persyaratan Mengajukan KPR Lewat BTN Tahun 2023

Satu diantara kemudahan yang diberikan adalah KPR rumah subsidi yang disalurkan Bank Tabungan Negara (BTN).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KPR BTN tahun 2023-Berikut ini seputar informasi syarat dan cara mengajukan KPR BTN Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin tetap membeli rumah namun dengan anggaran terbatas, sebenarnya bisa memanfaatkan bantuan Pemerintah di bidang perumahan. 

Satu diantara kemudahan yang diberikan adalah KPR rumah subsidi yang disalurkan Bank Tabungan Negara (BTN).

Masyarakat yang baru akan membeli rumah akan terbebani dengan bunga KPR tinggi apabila tidak melalui fasilitas KPR

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kenaikan inflasi dan suku bunga menjadi acuan BI, membuat harga rumah kian mahal.

Pasalnya, suku bunga acuan juga akan mempengaruhi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi ikut naik, Begitu juga masyarakat yang sudah mempunyai cicilan KPR namun tidak mendapat fasilitas fix rate. 

Oleh sebab itu beberapa Keuntungan yang didapat dari rumah subsidi adalah uang muka yang hanya 1 persen dari nilai rumah, biaya-biaya ditanggung pemerintah, cicilan per bulan yang di bawah Rp2 juta atau bahkan bisa di bawah Rp1 juta, hingga bunga tetap sebesar 5 persen sampai KPR selesai.

Syarat Pengajuan KPR BTN Subsidi

Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan cicilan akibat bunga acuan yang naik. Mengutip dari laman resmi Bank BTN, berikut adalah syarat mengajukan KPR Subsidi di Bank BTN:

Syarat Ajukan KPR Subsidi Bank BTN tahun 2023 seperti dikutip dari btn.co.id

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

- Rp5juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

- Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved