Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Mohamad Taufik Terus Menurun, Eks Pimpinan DPRD DKI Jakarta yang Dipanggil KPK

Dikatakan Ali Fikri, Mohamad Taufik diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Cakung, Kecamatan Pulogebang, Jakarta Timur Ta

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi Partai Gerindra, M Taufik saat berbincang dengan Tribun Network terkait keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang memecat dirinya, di Jakarta, Rabu (8/6/2022). Cek harta Kekayaan M Taufik yang tercatat terus menurun dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KPK kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Hal ini diutarakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Dikatakan Ali Fikri, Mohamad Taufik diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Cakung, Kecamatan Pulogebang, Jakarta Timur Tahun 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Kompas.com

Selain Mohamad Taufik, penyidik juga memanggil Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan Widiyanto.

Kemudian, staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta bernama Safruddin;

Baca juga: Harta Kekayaan Fatmawati Rusdi Wakil Wali Kota Makassar yang Punya Aset Tanah di Singapura

Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Mohamad Wahyudi Hidayat Lalu,

Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta bernama Firmansyah dan Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya bernama Yulia Afifah Noerjannah.

Mohamad Taufik sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis 8 September 2022.

Sebagai pejabat, Mohamad Taufik pun diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan miliknya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Fantastis! Harta Kekayaan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang Juga Punya Hutang Rp. 6 M

Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Mohamad Taufik terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada tahun 2021 saat masih berstatus sebagai pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved