Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Dilaporkan ke DKPP Karena Dugaan Langgar Kode Etik
Kasus yang menimpa Hasyim Asy'ari ini masih berkaitan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias si Wanita Emas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara tertutup.
Kasus yang menimpa Hasyim Asyari ini masih berkaitan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias si Wanita Emas.
Dalam kasus ini, Hasyim Asyari diadukan dan menjalani sidang atas dua perkara.
Perkara pertama, Hasyim Asyari diadukan karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kemudian, perkara kedua Hasyim Asyari diadukan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Hasyim Asyari sendiri merupakan satu-satunya petahana Anggota KPU RI yang bertahan dan terpilih untuk periode 2022-2027.
Baca juga: Yuk Cek Berapa Harta Kekayaan Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Kalimantan Selatan
Pria kelahiran 3 Maret 1972 ini ditetapkan sebagai komisioner KPU terpilih bersama enam orang lainnya yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Hasyim Asyari menjabat sebagai komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.
Kala itu, ia masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.
Jabatan Hasyim Asyari sebagai Komisioner KPU RI berlanjut di periode selanjutnya, yakni 2017-2022.
Memasuki periode ketiga menjadi komisioner KPU RI, Hasyim Asyari tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terakhir Hasyim Asyari melaporkan Harta Kekayaanya adalah pada 2021 saat masih berstatus sebagai Wakil Ketua.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Benny K Harman? Elite Demokrat yang Nilai Putusan Penundaan Pemilu Sistematis

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
DAFTAR Harta Kekayaan Bebizie, Anggota DPRD Jakarta yang Dirujak Netizen usai Liburan ke Eropa |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Walkot Bandung Muhammad Farhan yang Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Terbaru Menaker Yassierli yang Pecat Pegawai Terlibat Pemerasan dan Pungli |
![]() |
---|
HARTA Arisal Aziz Terbaru, Anggota DPR yang Minta Naturalisasi Distop Jika Timnas Gagal Lolos Pildun |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Didit Herdiawan Resmi Jabat Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.