Serius Larang Tiktok, Amerika Serikat Buat RUU Agar Diblokir
RUU yang rencananya diperkenalkan dalam waktu dekat itu menjadi salah satu pendekatan sistematis terhadap teknologi asing yang ada di AS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Laporan outlet media Reuters, dua anggota senat AS berencana memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing termasuk TikTok.
Dengan demikian, pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar ingin melarang atau memblokir TikTok di negerinya.
Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner mengatakan aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal ditinjau berdasarkan RUU tersebut.
Dengan begitu, aplikasi berbagai video pendek bikinan perusahaan ByteDance asal China itu bisa dibilang menjadi salah satu platform asing yang berpotensi diblokir pemerintah AS.
Warner mengatakan, RUU yang rencananya diperkenalkan dalam waktu dekat itu menjadi salah satu pendekatan sistematis terhadap teknologi asing yang ada di AS.
• TikTik Ditolak di 8 Negara, Berikut Daftarnya
"RUU itu untuk memastikan kami dapat melarang atau memblokir atau melarangnya bila perlu," lanjut Warner.
Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok.
Menurut dia, TikTok melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna, bisa menjadi alat propaganda.
Sayangnya, belum ada detail lebih lanjut soal RUU yang berpotensi membuat TikTok diblokir di AS itu.
Dilarang di HP pemerintahan
RUU yang berpotensi melarang TikTok tersebut diusulkan di tengah upaya pemerintah AS yang gencar melarang aplikasi TikTok di HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan.
Larangan ini dikeluarkan pada akhir Desember 2022 lalu.
Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.
• Remaja 18 Tahun ke Bawah Akan Dibatasi Bermain TikTok Hanya 1 Jam Saja
Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna”.
Karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.
Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.
Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan.
Gedung Putih minggu lalu memberi lembaga pemerintah 30 hari untuk memastikan bahwa Tiktok tidak ada di perangkat dan sistem federal.
Menurut laporan Reuters, lebih dari 30 negara bagian di AS telah mengharamkan aplikasi Tiktok terinstal di perangkat milik negara.
Setelah AS, DPR Kanada dan Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission (Komisi Eropa) juga ikut melarang staf pemerintahan untuk menginstal dan menggunakan TikTok di perangkat kerjanya, termasuk HP dan tablet. (*)
Penyebab Fitur Live TikTok Resmi Dimatikan di Indonesia Buntut Aksi Demo DPR |
![]() |
---|
Daftar Peraih Medali BWF World Championship 2025 Lengkap Juara Umum |
![]() |
---|
Fitur TikTok LIVE Mendadak Hilang! Ini Cara Mengaktifkannya dan Syarat Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Badminton Terbaru Usai Badminton World Championship 2025, Kapan Fajar / Fikri Tanding |
![]() |
---|
Daftar Juara Dunia BWF World Championship 2025 Hari Ini Shi Yu Qi Cs Lanjutkan Dominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.