Kembali Terjerumus Narkoba, Ini Pengakuan Lengkap Ammar Zoni

Kembali terjerumus Narkoba, berikut pengakuan lengkap Ammar Zoni dalam pernyataan yang disampaikannya di hadapan publik.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023. 

Polisi lalu membawa Ammar Zoni kembali ke ruang tahanan di belakang.

Ammar Zoni dan kedua tersangka lain dengan inisial M dan RH dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni beserta dua rekannya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pada kasus narkoba sebelumnya pada 2017, Ammar Zoni akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved