Kembali Terjerumus Narkoba, Ini Pengakuan Lengkap Ammar Zoni
Kembali terjerumus Narkoba, berikut pengakuan lengkap Ammar Zoni dalam pernyataan yang disampaikannya di hadapan publik.
Editor:
Rizky Zulham
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.
Polisi lalu membawa Ammar Zoni kembali ke ruang tahanan di belakang.
Ammar Zoni dan kedua tersangka lain dengan inisial M dan RH dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni beserta dua rekannya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pada kasus narkoba sebelumnya pada 2017, Ammar Zoni akhirnya menjalani rehabilitasi selama setahun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Narkoba Itu Maut! Kisah Asmara Sejoli di Medan Berakhir Pilu, Motif Ungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Erin Taulany Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Gugatan Cerai Bukan Keinginan Andre Taulany |
![]() |
---|
Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.