Public Service
Syarat Perpanjang SIM secara Online
Permohonan SIM Daring bisa dilakukan menggunakan dua acara, pertama melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Saat ini untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat tidak perlu lagi mengantre. Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah perpanjang SIM Daring.
Dengan kemajuan sistem pelayanan berbasis teknologi saat ini semakin mempermudah urusan administrasi masyarakat.
Seperti halnya dalam pemanfaat teknologi untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.
Disadur dari digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara digital (Daring) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat ponsel.
Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Permohonan SIM Daring bisa dilakukan menggunakan dua acara, pertama melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.
Kedua, bagi pemohon yang tidak mau atau tidak bisa menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/
Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM Daring, pemohon harus menyiapkan terdahulu sejumlah dokumen persyaratannya.
• Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023
Adapun syarat perpanjang SIM Daring adalah sebagai berikut:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
- Biaya perpanjangan SIM Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM Daring via aplikasi
Pertama, cara perpanjangan SIM Daring dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM Daring via aplikasi:
- Buka aplikasi "Digital Korlantas POLRI" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
- Masukkan nomor handphone Anda
- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
- Melalui ponsel, pemohon mengunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
- Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Cara perpanjang SIM Daring lewat website.
Dengan cara kedua ini, pemohon SIM mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id/
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Daring"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Cara Bayar Perpanjangan SIM Daring
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening pemohon.
- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
- Masuk ke menu pengambilan, pemohon dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Masuk ke menu pembayaran, pemohon akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih tiga hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Pemohon juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
- Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM Daring lewat website resmi dan aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum melakukan perpanjang SIM Daring, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dan memahami prosedurnya
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.