Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!

Aktivasi KTP Digital tersebut sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang disebut IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi 5 Perbedaan KTP Digital dan E-KTP dari penggunaan aplikasi IKD milik Kemendagri yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2023. 

KTP elektronik bisa disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu. Namun untuk KTP digital, bisa tersimpan di dalam ponsel.

5. Kemudahan

Dari sejumlah perbedaan di atas, KTP digital diklaim memiliki banyak kunggulan dibandingkan e-KTP, seperti mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, mempermudah akses ke layanan publik, hingga mempermudah penduduk dalam mengakses data anggota keluarga. 

Demikian mengenai 5 perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved