Aktivasi KTP Digital Sudah Bisa Dilakukan Ternyata Ini 5 Perbedaannya Dibanding e-KTP!
Aktivasi KTP Digital tersebut sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang disebut IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi 5 Perbedaan KTP Digital dan E-KTP dari penggunaan aplikasi IKD milik Kemendagri yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2023.
KTP elektronik bisa disimpan dalam dompet atau penyimpanan kartu. Namun untuk KTP digital, bisa tersimpan di dalam ponsel.
5. Kemudahan
Dari sejumlah perbedaan di atas, KTP digital diklaim memiliki banyak kunggulan dibandingkan e-KTP, seperti mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, mempermudah akses ke layanan publik, hingga mempermudah penduduk dalam mengakses data anggota keluarga.
Demikian mengenai 5 perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Baca Juga
Inovasi Digital Pendidikan di Kalbar, Siswa Belajar dengan Smart Board |
![]() |
---|
Ijazah Digital Mulai Berlaku di Perguruan Tinggi Indonesia, Peruri Gandeng ITB hingga Unpad |
![]() |
---|
Atur Pembatasan Layar HP Untuk Hidup Lebih Sehat, Cek Cara Mengatur Screen Time dan Mode Fokus |
![]() |
---|
Poster Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila/P5 dalam Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair Lagi? Cek Aplikiasi Cek Bansos Kemensos RI Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.