Info Stimulus

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Permakanan Lansia Dapatkan Jatah Dua Kali Makan Perhari!

Bantuan permakanan adalah program pemberian makanan sebanyak dua kali sehari untuk penerima yang memenuhi syarat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Bansos Permakanan Lansia Disabilitas-Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bansos lansia tahun 2023 beserta alur penyalurannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program bantuan permakanan untuk lansia pada tahun 2023 kembali dicanangkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari bantuan sosial melalui Kemensos.  

Bantuan permakanan adalah program pemberian makanan sebanyak dua kali sehari untuk penerima yang memenuhi syarat.

Tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan permakanan. Bansos ini hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tunggal dan lansia tunggal saja yang terdaftar di DTKS.

Program bantuan permakanan sebenarnya sudah ada sejak akhir 2022 lalu yang mengadopsi kebijakan Mensos Tri Rismaharini pada saat menjabat walikota. Bansos ini kemudian dilanjutkan penyalurannya di tahun 2023 untuk diberlakukan secara nasional. 

Kalender 2023 Bansos, Simak Jadwal Pembagian Bansos Permakanan Lansia Disabilitas Tahun 2023!

Dilansir dari laman Kemensos RI, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemensos, Supomo menjelaskan, makanan yang diberikan dalam bantuan permakanan berisi sayur dan lauk pauk untuk memenuhi gizi penerimanya sebanyak dua kali sehari. 

"Program permakanan adalah pemberian makan kepada lansia setiap hari dalam bentuk makanan yang terdiri dari nasi atau sejenis karena ada yang makannya sagu, kemudian lauk, sayur, air putih. Itu komponen yang harus ada dalam program permakanan," ujar Supomo dinukil dari akun Instagram resmi @permakanan_kemensos.

Pada dasarnya dengan akomodasi dana tekait Bansos permakanan ini Kemensos memberdayakan swakelola masyarakat setempat untuk mensukseskan program bantuan permakanan.

Bansos Permakanan Diberikan Pada Lansia-Disabilitas Dari Kemensos 2023, Ini 6 Kriteria Penerimanya!

Kriteria Lansia Penerima Bantuan Permakanan

Seperti sedikit disinggung di atas, penerima bantuan permakanan adalah penyandang disabilitas tunggal dan lansia tunggal. Dari dua penerima ini, ada kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan permakanan.

Berikut ini kriteria untuk lansia penerima bantuan permakanan dikutip dari akun Instagram resmi @permakanan_kemensos

1. Miskin atau tidak mampu.

2. Lansia berusia lebih dari 75 tahun.

3. Terdaftar di DTKS.

4. Tidak berstatus sebagai pensiunan atau istri atau suami PNS dan atai purnawirawan TNI atau Polri.

5. Memiliki NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved