Pemda Kapuas Hulu Bantu Persoalan Kebun Sawit Dengan Masyarakat di Silat Hilir

"Hasilnya pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen yang lengkap, sementara perwakilan masyarakat Desa Penai masih mencari bukti, hanya tuntutan saja,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, saat memimpin langsung persoalan masalah perkebunan sawit dengan masyarakat Desa Penai Kecamatan Silat Hilir, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Rabu 8 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) terus melakukan pembahasan persoalan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitar, di Desa Penai Kecamatan Silat Hilir.

Kali ini rapat pembahasan hal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Rabu 8 Maret 2023. Dihadiri sejumlah pihak termasuk masyarakat Desa Penai Kecamatan Silat Hilir itu sendiri.

Wabup menjelaskan bahwa, sebelum memanggil perwakilan masyarakat Desa Penai Kecamatan Silat Hilir, telah memanggil dulu pihak perusahaan yaitu PT Riau Agrotama Plantation (RAP).

"Hasilnya pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen yang lengkap, sementara perwakilan masyarakat Desa Penai masih mencari bukti, hanya tuntutan saja, dan dasarnya apa," ujarnya.

Angin Puting Beliung Terjang Desa Tekudak Kalis Kapuas Hulu, Rumah dan Sekolah Rusak

Dari pada itu jelas Wabup, pihaknya sudah ada gambaran, dimana masalah ini bisa selesai dengan baik, antara masyarakat dan perusahaan.

"Jangan sampai masalah ini ke pengadilan,” ucapnya.

Sedangkan persoalan perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat disana, menurut keterangan masyarakat Desa Penai Kecamatan Silat Hilir, bahwa batas desa Bukit Penai dengan Desa Miau Merah hingga sekarang belum jelas, sehingga persoalan kebun kelapa sawit ini muncul.

“Makanya kita minta kepada Desa Bukit Penai segera menyelesaikan batas desanya, meskipun nanti penyelesaian masalah batas ini banyak melibatkan orang,” ujarnya.

Selain itu juga PT RAP dengan masyarakat adalah di mana izin perusahaan lebih dulu dari terbentuknya Desa Bukit Penai.

"Jadi kita harus hormati izin-izin yang telah diberikan pemerintah daerah sebelumnya. Apalagi kami harus menjaga wajah pemerintah daerah,” ucapnya.

Maka diharapkan, masalah ini harus diselesaikan secara baik, duduk bersama, jangan ego yang dimunculkan.

"Kalau pun ada tuntutan atau pun usulan masyarakat kepada perusahaan janganlah di luar kemampuan yang ada,” ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved