Tegas! Warning Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pada Anggota, Tak Segan 'Tolak' Perintah Atasan
"Terhadap yang tidak mampu, tidak bisa ikut gerbong, tidak bisa ikut barisan ya silakan keluar, atau kita potong," ujarnya.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Non Muslim Kedua yang Banyak Tangani Kasus Besar

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Hakim memutuskan menghukum Richard Eliezer pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.
Putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena keempatnya mengajukan banding.
Hanya putusan Richard Eliezer yang sudah inkrah lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Sementara, di kasus lain, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Kasus itu hingga kini masih bergulir di meja hijau.
Berkaca dari kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Kapolri pun mewanti-wanti jajarannya tunduk terhadap etika Kepolisian, memahami apa saja yang boleh dilakukan, dan hal-hal apa yang dilarang.
Jika mendapati perintah atasan yang salah, anggota diminta tak ragu untuk menolak.
Pasal 7 Ayat (3) huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
"Ini saya ingatkan kepada seluruh anggota agar memahami hal-hal seperti ini sehingga kemudian berani menolak. Bila perlu ingatkan," kata Listyo Sigit Prabowo.
Jika langkah tersebut berpotensi memunculkan ancaman, kata Kapolri, bawahan dapat melapor ke atasan yang lebih tinggi untuk mengadukan perbuatan anggota polisi menyimpang tersebut.
Pasal 7 Ayat (3) huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 berbunyi, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
"Laporkan saja ke pimpinan yang lebih tinggi. Kita akan respons sehingga betul-betul anggota firm saat melaksanakan tugas," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi dalam segala aspek. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri: Yang Tak Bisa Ikut Barisan Silakan Keluar, atau Kita Potong
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Ferdy Sambo
Teddy Minahasa
Kompas TV
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Richard Eliezer
Bharada E
Borong 6 Piala, Polres Bengkayang Tampil sebagai Juara Umum Ketahanan Pangan Nasional Tingkat Polres |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang Belum Ungkap Nama Wakapolri Baru |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Novel Baswedan yang Diangkat Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang Dapat Apresiasi Tinggi dari Prabowo |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Siagakan Personel Amankan Kedatangan Presiden RI di Lanud Supadio Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.