Public Service

Syarat Perubahan Status Kewarganegaraan

Pencatatan perubahan kewarganegaraan penting untuk dilakukan lantaran penduduk yang berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak dan kew

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Disdukcapil Kota Pontianak
Warga mulai menggunakan aplikasi indentitas Kependudukan Digital. 

- KTP lama (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara yang bersangkutan

Sementara itu, berikut ini persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Indonesia :

- Keputusan Presiden  tentang Perubahan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNA ke WNI;

- Berita Acara Sumpah (BAS) Atau Janji Setia dihadapan Pejabat Dephukum dan Ham;

- Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan;

- KK  dan KTP  bagi WNA Tinggal Tetap;

- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas;

- Dokumen Imigrasi seperti KITAS/KITAB.

- Surat Tanda Melapor Diri (STMD).

Berapa biayanya ?

Pelaporan 0 s/d 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah tidak dipungut biaya (gratis).

Pelaporan lebih dari 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah, dikenakan sanksi administrative sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved