Public Service
Syarat Perubahan Status Kewarganegaraan
Pencatatan perubahan kewarganegaraan penting untuk dilakukan lantaran penduduk yang berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak dan kew
- KTP lama (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara yang bersangkutan
Sementara itu, berikut ini persyaratan pencatatan perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Indonesia :
- Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan yang bersangkutan dari WNA ke WNI;
- Berita Acara Sumpah (BAS) Atau Janji Setia dihadapan Pejabat Dephukum dan Ham;
- Kutipan Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan;
- KK dan KTP bagi WNA Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNA Tinggal Terbatas;
- Dokumen Imigrasi seperti KITAS/KITAB.
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD).
Berapa biayanya ?
Pelaporan 0 s/d 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah tidak dipungut biaya (gratis).
Pelaporan lebih dari 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah, dikenakan sanksi administrative sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Warga-mulai-menggunakan-aplikasi-indentitas-Kependudukan-Digital.jpg)