Ramadhan Kareem

Cara Hitung Besaran Fidyah Bagi Golongan Dibolehkan Meninggalkan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Tata Cara Membayar Fidyah dengan Beras dan Uang sesuai Aturan Bayar Utang Puasa Ramadhan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Islam diwajibkan menunaikan Puasa Ramadhan.

Kewajiban berpuasa itu jatuh pada mereka yang sudah baligh serta mampu.

Kendati demikian terdapat keringanan bagi golongan tertentu dapat meninggalkan ibadah puasa saat Ramadhan

Berdasarkan QS Albaqarah 184 golongan yang dibolehkan tak berpuasa yakni orang yang sakit sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Syaban 1444 Hijriah Bulan Ampunan, Simak Dua Golongan Manusia yang Ditolak Allah SWT Taubatnya

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lantas bagaimana kah menghitung besaran fidya yang wajib dibayarkan.

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Baznas Nasional kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Download Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Lumajang Ramadhan 1444 Hijriah

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved