Sekda Mempawah Buka Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi

“Hari ini merupakan momentum yang sangat berharga, dan merupakan suatu kehormatan bagi Pemkab Mempawah. Kita bersyukur dan berterima kasih dapat pence

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM MEMPAWAH
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, membuka secara resmi Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mempawah Tahun 2023, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa 28 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, membuka secara resmi Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mempawah Tahun 2023, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa 28 Februari 2023.

Turut hadir sebagai narasumber pemeriksa gratifikasi dan pelayanan public utama KPK RI, Muhammad Indra Furqon beserta tim, Kepala Bank Kalbar cabang Mempawah, Direktur PDAM Mempawah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta perwakilan kepala SDN dan SMPN se-Kabupaten Mempawah.

Sekda Ismail mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu bagian dari bentuk korupsi, oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sungguh-sungguh oleh segenap komponen penyelenggara Negara, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Mempawah.

“Hari ini merupakan momentum yang sangat berharga, dan merupakan suatu kehormatan bagi Pemkab Mempawah. Kita bersyukur dan berterima kasih dapat pencerahan secara langsung dari nara sumber KPK-RI,” tuturnya.

Kabid P2P Dinkes-PPKB Pastikan Belum Ada Kasus Rabies di Mempawah

Lebih jauh, Ismail berpesan kepada seluruh OPD untuk dapat mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh narasumber.

"Sehingga kedepan diharapkan setiap OPD dapat bekerja lebih solid sebagai tim dalam rangka menciptakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Sementara itu, dalam laporan tertulis Plt Inspektorat Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, disampaikan, dasar pelaksanaan Bimtek dan Monev Pengendalian Gratifikasi tersebut berdasarkan Surat Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/949/GTF.03.01/13/02/2023 tentang Bimtek dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Selanjutnya Peraturan Bupati Mempawah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

"Tujuan Bimtek dan Monev Pengendalian Gratifikasi ini adalah dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman terkait Gratifikasi (mulai dari pengertian-pengertian / konsep dan definisi gratifikasi sampai tekhnis pelaporan) sesuai dengan Ketentuan atau mekanisme yang berlaku kepada seluruh Aparat Penyelenggara Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah," jelas Abdul Malik dalam laporan tertulisnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved