DPRD Landak Setujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak
Ketua DPRD Landak, Heri Saman, mengatakan dari hasil penyampaian 7 Fraksi-Fraksi DPRD Landak, menyatakan menyetujui dan menerima Raperda Kabupaten Lan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - DPRD Kabupaten Landak laksanakan Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, di ruang rapat DPRD Landak, Senin, 27 Februari 2023.
Rapat paripurna itu membahas tentang Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Dengan dihadiri oleh anggota DPRD Landak, Pj. Bupati Landak, Sekda Landak, beserta jajaran di lngkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
• ADM di Puskesmas Senakin Landak Resmi Beroperasi
Ketua DPRD Landak, Heri Saman, mengatakan dari hasil penyampaian 7 Fraksi-Fraksi DPRD Landak, menyatakan menyetujui dan menerima Raperda Kabupaten Landak tentang Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Margareta, diharapkan agar perangkat daerah yang dibentuk nantinya dapat dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan mendukung kinerja Bupati dalam pencapaian visi-misi Bupati. Selain itu juga dapat konsisten dan betul-betul melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan tupoksinya .
Hal senada juga disampaikan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Perindo, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura juga menyetujui dan menerima Raperda tersebut. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Landak-laksanakan-Rapat-23452345.jpg)