Respon Cepat, Polres Sintang Sidak THM yang Langgar Aturan Batas Usia

Sidak ini digelar oleh Kepolisian menanggapi isu yang beredar mengenai pemberlakuan batasan usia yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya pada THM.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sintang
Jajaran Polres Sintang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam. Patroli KRYD menyasar tempat hiburan malam untuk memberikan imbauan terkait dengan pembatasan usia pengunjung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Samapta Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM) pada Minggu 26 Februari 2023 malam.

Sidak ini digelar oleh Kepolisian menanggapi isu yang beredar mengenai pemberlakuan batasan usia yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya pada THM.

Keresahan masyarakat atas isu tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian dengan menurunkan Satuan Samapta Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota yang melakukan sidak.

Kapolres khawatir, dengan tidak adanya pembatasan usia yang diterapkan sebagaimana mestinya ini dikhawatirkan membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak terlebih pada pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada hal yang tidak-tidak seperti minum-minuman keras ataupun lebih parahnya narkoba.

“Kita terima aduan mengenai prosedur masuk tempat hiburan tidak memberlakukan pembatasan usia, sehingga ini perlu kita cek langsung karena selain dapat meresahkan masyarakat hal ini juga dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak khususnya,” kata Tommy, Senin 27 Februari 2023.

Patroli KRYD, Polres Sintang Ingatkan Pengelola THM Soal Pembatasan Usia Pengunjung

Kapolres menegaskan akan menertibkan tempat hiburan malam yang kedapatan tidak menerapkan pembatasan usia yang masuk ke tempat hiburan malam.

“Jika benar hal ini kita temukan saat melakukan sidak, tentunya selain anak-anak dibawah usia tersebut tempat hiburan pun akan kita tertibkan," tegas Tommy.

Sidak ini juga merupakan bentuk respon cepat Polres Sintang terhadap laporan masyarakat yang termasuk dalam program Quick Wins Kapolri.

Baru Bebas Bersyarat, SD Kembali Ditangkap Polres Sintang Atas Kasus Narkoba

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved