Patroli KRYD, Polres Sintang Ingatkan Pengelola THM Soal Pembatasan Usia Pengunjung
Menurut Baryono, kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah tindak pidana dan kriminalitas.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jajaran Polres Sintang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu malam.
Patroli KRYD menyasar tempat hiburan malam untuk memberikan imbauan terkait dengan pembatasan usia pengunjung.
"Kami hanya imbauan, preventif saja," kata Kasat Samapta Polres Sintang, IPTU Baryono, Senin 27 Februari 2023.
Menurut Baryono, kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah tindak pidana dan kriminalitas.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi para pengunjung tempat hiburan malam yang masih dibawah umur.
• Kebakaran di Pelimping Sintang Sebabkan Pemilik Rumah Meninggal Dunia
Para pengelola diberikan imbauan supaya memperhatikan aturan seperti jam operasional dan selektif kepada para pengunjung Khususnya berkaitan dengan umur.
"Dan bagi yang masih di
bawah umur agar dilarang untuk memasuki tempat tersebut," jelas Baryono.
Pengelola tempat hiburan malam juga diimbau agar lebih mempedomani Perda No 13 THN 2017 tentang Ketertiban umum yang dipertegas kembali oleh Surah Edaran Bupati Stg Nomor 360 Tahun 2022 tentang Jam operasional usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan , karaoke dan usaha caffe.
"Karena disurat edaran tersebut sudah jelas tentang jam operasional tempat usahanya," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.