Ramadhan Kareem
Hal Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan , Suami Istri Pantang Lakukan Ini Jika Tak Mau Kena Kafarat
Nah, yuk selengkapnya simak dalam ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 26 Februari 2023 berikut ini . Agar siap sambut Puasa 2023 tahun ini !
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk ketahui hal hal yang membatalkan Puasa .
Sehingga dengan mengetahuinya, Anda dan kita semua tentunya bisa lebih siap menyambut tibanya Bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.
Atau Bulan Puasa 2023 kali ini dengan lebih mantap !
Sehingga terhindar dari perbuatan tidak perlu yang masuk dalam Daftar Hal Hal yang membatalkan Puasa Anda di siang hari Bulan Suci Ramadhan nanti.
Selain itu, ada satu perkara yang menjadi pantangan bagi suami istri .
• Keutamaan Sholat Tarawih Hari ke-4 di Malam Bulan Puasa Ramadhan
Jika hal tersebut dilakukan atau dilanggar , maka akan ada denda atau Kafarat yang menanti !
Apakah itu?
Nah, yuk selengkapnya simak dalam ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Senin 26 Februari 2023 berikut ini
# Hal hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Inilah Daftar Hal Hal yang bisa membatalkan Puasa Anda di siang hari di Bulan Ramadhan :
1. Makan dan minum dengan sengaja di siang hari Bulan Ramadhan
Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Ayat berikut:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
• Fadhilah Sholat Tarawih Hari ke 3 di Bulan Puasa Ramadhan 2023, Ini Keutamaan yang Bisa Didapat
Artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Aqluran surat Al Baqarah Ayat 187)
2. Muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW pernah bersabda:
َمْنَذَرَعوُقَْىءٌَوُىَو َصائٌِمفَلَْيَسَعلَْيِوقََضاءٌَوإِِناْستََقاءَفَْليَْقِ
Artinya:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar Qadha ,”. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a)
Adapun untuk muntah yang tidak disengaja , dihukumi tidak membatalkan Puasa .
Lantaran hal tersebut tidak dilakukan dengan sengaja
3. Datang Haid atau Menstruasi bagi perempuan
4. Melahirkan di Bulan Ramadhan
5. Berhubungan intim atau Jimak suami istri di siang hari di Bulan Ramadhan
Hal ini tidak hanya membatalkan Puasa .
Melainkan akan menjadi perkara yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut harus dikenakan denda atau Kafarat .
Namun, jika hubungan intim atau Jimak suami istri tersebut dilakukan pada malam hari di Bulan Puasa , hal tersebut diperbolehkan.
Dan tidak dikenakan denda atau Kafarat .
Sesuai dengan keterangan dalam Ayat Alquran berikut:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,"
"Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu,"
"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187)
Adapun Kafarat yang diberikan adalah mulai dari membebaskan budak Muslim .
Atau memberikan makan fakir miskin dengan jumlah tertentu .
6. Onani yang disengaja dan sampai keluar air mani .
Hal ini sesuai dengan Hadist berikut:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
Artinya:
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku,” (HR Bukhari)
7. Sejumlah Ulama juga menganggap merokok di siang hari Bulan Puasa Ramadhan juga dapat menjadi Hal Hal yang membatalkan Puasa .
Lantaran merokok diibaratkan dengan Syurbud Dukhan .
Alias 'minum asap'.
Satu di antaranya yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin dalam Kitab Majmu Fatawa .
Nah,itulah beberapa di antara Hal hal yang membatalkan Puasa di siang hari Bulan Suci Ramadhan .
Selamat bersiap menyambut Puasa 2023 ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.