Edi Kamtono Harap Ada Solusi Polemik Pencoklitan Batas Kota, DPRD Desak Pemkot Ambil Langkah Cepat

Mereka menolak dicoklit oleh petugas KPU Kubu Raya lantaran, warga masih ber KTP Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Tulisan di depan rumah warga RT03/RW23 Star Borneo Residance (SBR) 7 yang menolak Coklit dari petugas KPU Kubu Raya, karena merasa sebagai warga Kota Pontianak berdasarkan dokumen kependudukan. 

Menurutnya Pemkot yang awalnya menyerahkan masalah batas wilayah ke pusat sekarang seperti bungkam.

Dampak dari keputusan Pemkot tersebut akhirnya menimbulkan banyak masalah.

Seharusnya sekarang pemkot bisa berada di tengah warga memberikan solusi bukan membiarkan menjadi bola liar.

Warga terdampak masih ber KTP Pontianak seharusnya mereka masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak.

Pemkot Pontianak diminta untuk tidak buang muka dan lepas tanggungjawab.

Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.

"Pemerintah kota masih harus bertanggung jawab penih karena mereka masih ber KTP Pontianak. Jangan dibiarkan seperti membuang anak kandung," ujarnya.

"Jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan pemilu karena banyak masalah ekonomi, sosial dan hukum ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved