Ramadhan Kareem

Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Tahun Lalu , Inilah Besaran yang Harus Anda Keluarkan dan Caranya

Berikut panduan pelaksanaan bayar Fidyah untuk Bayar hutang Puasa di Ramadhan tahun lalu . Lengkap dengan besaran Fidyah yang harus ditunaikan

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
AZIZ SHAH / AFP
Inilah panduan cara Bayar Fidyah dari hutang Puasa Ramadhan tahun lalu . Selengkapnya di artikel ini, Senin 27 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut panduan pelaksanaan Bayar Fidyah .

Untuk hutang Puasa di Ramadhan tahun lalu .

Lengkap dengan besaran Fidyah yang harus ditunaikan .

Dan pilihan cara memBayarkannya .

Fidyah adalah satu ketentuan yang harus ditetapkan bagi mereka yang punya hutang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya.

Baca Jika Pikiranmu sedang Kalut , Inilah Doa Menangkan Hati dan Menepis Rasa Galau

Di mana beberapa orang tertentu seperti Ibu melahirkan dan menyusui.

Serta orang tua renta para lanjut usia atau lansia .

Yang sudah tidak lagi mampu untuk menunaikan Puasa di Bulan Suci Ramadhan .

Anak Keturunan Kelak Dijauhkan dari Gangguan Setan , Inilah Bacaan Doa Jimak Suami Istri dalam Islam

Termasuk di Bulan Puasa Ramdhan 2022 tahun lalu misalnya.

Nah , selengkapnya simak panduannya dalam ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak berikut ini, Senin 27 Februari 2023

# Kelompok yang Bayar Fidyah

Sebagaimana dijelaskan di atas, ada beberapa kategori orang yang ditetapkan harus memBayar Fidyah sebagai ganti tidak Puasa di Bulan Puasa Ramadhan sebelumnya.

Yakni :

- Ibu menyusui

- Wanita melahirkan / Nifas

- Orang sakit parah yang tidak mampu berpuasa

Mencicipi Makanan untuk Menu Berbuka Bisa Membatalkan Puasa atau Tidak ? Ini Penjelasannya

- Orang tua dan lansia

# Besaran Fidyah

Adapun besaran Fidyah yang diberikan setiap harinya yakni sekitar 1,5 Kg makanan pokok .

Jika di Indonesia maka yakni pilihannya adalah Beras.

Lengap dengan lauk pauknya .

Sehingga bisa disantap dengan layak dan cukup.

# Cara Bayar Fidyah

Ada 2 pilihan cara Bayar Fidyah .

Pertama yakni dengan memberikan makan kepada fakir miskin dengan jumlah sebanyak Hari Puasa Ramadhan tahun lalu yang ditinggalkan.

Atau sejumlah hari hutang Puasa sebelumnya.

Bacaan Niat Puasa Syaban Hari ke-8 untuk Sahur Dini Hari Ini , Perbanyak Doa Sebab Waktu Mustajab

Adapun cara ke dua yakni menggelar sajian makanan di rumah.

Dan mengundang makan para fakir miskin dengan jumlah orang yang sama banyaknya dengan jumlah hari hutang Puasa sebelumnya.

Jika hutang Puasa 15 hari , maka fakir miskin yang diundang makan adalah 15 orang pula.

Hal ini sebagaimana yang pernah diamalkan Anas bin Malik r.a.

Disebutkan , Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin) .

Nah itulah panduan cara Bayar Fidyah Ramadhan .

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved