Ramadhan Kareem

Berapa Hari Lagi Ramadhan 1444 H ? Apa Hukum Jika Sengaja Melalaikan Bayar Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain. Sebaiknya membayar utang puasa harus disegerakan.

Editor: Hamdan Darsani
Kolase / Tribunpontianak.co.id /sid
Apa Hukum bagi orang yang melalaikan membayar hutang puasa? 

Jikalau memang disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah bagi yang sengaja lalai meninggalkan qadha puasa, cukup dengan bertaubat dan membayar puasa yang ia tinggalkan sesuai dengan QS Al-Baqarah 184 yang selalu menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum puasa qadha.


أَيَّامًا مَّعْدُودَ تٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّككُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Nurul Mahmudah, ed: Nashih). (*)

Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved