Polsek Singkawang Barat Gelar Jumat Curhat, Bahas Tentang Pernikahan yang Belum Tercatat Negara

di Jalan P. Natuna dan Kridasana sering terjadi keributan dan perkelahian antar remaja

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Singkawang Barat
Polsek Singkawang Barat Gelar Jumat Curhat di Warkop APO di Jalan Sama-sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Jumat 24 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Polsek Singkawang Barat, Polres Singkawang, Polda Kalbar adakan  kegiatan Jumat Curhat, di Warkop APO di Jalan Sama-sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat Polsek Singkawang Barat Polres Singkawang, Jumat  24 Februari 2023 pukul 07.30 wib s/d 08.45 wib

Adapun yang Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Plh Kapolsek Singkawang Barat, AKP Suprihatin  beserta Kanit dan Anggota Polsek Singkawang Barat., Danramil Kota Singkawang, Peltu Kemal  Lukmansyah, Kasi Trantib Kecamatan, Robby, Lurah Pasiran, Andreas  AAN, S. Ak, Temenggong Adat Dayak Kota Singkawang : V. RUDI ADI Dalmawi, S.H., Kelompok kerja penyuluh Agama Buddha Kota Singkawang, Sdr. KIMLI, Babinsa Kelurahan Pasiran , Ketua RT dan masyarakat sekitar

Adapun Curhatan Masyarakat diantaranya 
menyebutkan di Jalan P. Natuna dan Kridasana sering terjadi keributan dan perkelahian antar remaja dan dapat menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Singkawang Barat untuk kita tindak lanjuti

Dengar Langsung Keluhan Masyarakat Kapolsek Singkawang Tengah Laksanakan Program Jumat Curhat

Dan juga banyak pernikahan yang tidak memiliki Akte / Surat Nikah tiba-tiba datang meminta cerai dan hal ini dapat kita koordinasikan secara bersama agar masyarakat dapat mengetahui administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa permasalahan yang diselesaikan secara Adat Dayak melalui ketentuan - ketentuan yang berlaku namun tidak mengenyampingkan Hukum Positif

Kapolsek Singkawang Barat Polres Singkawang Polda Kalbar Akp Dwi Raharjo, SH, MH melalui Akp Suprihatin menjelaskan dengan Jumat Curhat mendapat masukkan agar masyarakat yang belum tercatat oleh negara mengenai pernikahan untuk masyarakat segera menghubungi penyuluh masing-masing agama agar untuk memudahkan pencatatan sehingga apabila ada permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan bagi secara kekeluargaan maupun secara hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved