Karhutla di Kalbar
Polisi Selidiki Kebakaran Lahan di Pontianak, Kapolresta Adhe Hariadi: Bila Terbukti, Pidana
"Saat ini di 4 lokasi tersebut kita pasang segel, kemudian akan dilakukan penghentian penggunaan lahan tersebut selama satu tahun dan ada denda yang s
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan akan ada sanksi Pidana kepada pelaku pembakaran lahan di Kota Pontianak.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan di Kota Pontianak apakah terdapat unsur kesengajaan didalamnya.
"Apabila terbukti ada yang membakar lengkap dengan barang bukti kita bisa lakukan untuk proses tindak pidananya," jelasnya.
Saat ini terkait 4 lokasi yang telah di segel walikota Pontianak, Kombespol Adhe masih melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Saat ini di 4 lokasi tersebut kita pasang segel, kemudian akan dilakukan penghentian penggunaan lahan tersebut selama satu tahun dan ada denda yang sudah diatur dalam peraturan Wali Kota, dan ancaman Pidana tetap ada apabila memang ditemukan bukti bahwa itu disengaja," tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Pontianak melakukan penyegelan terhadap lahan - lahan yang terbakar di Kota Pontianak.
Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memberi efek jera agar pemilik lahan peduli dengan lahan miliknya.
Lahan - lahan yang telah disegel tidak dapat dimanfaatkan selama satu tahun dan harus membayar sejumlah denda kepada Pemerintah Kota Pontianak. (*)
Adhe Hariadi
Kombes
Kapolresta
Karhutla
kebakaran
hutan
Lahan
polisi
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Februari
2023
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.