Karhutla di Kalbar

Polisi Selidiki Kebakaran Lahan di Pontianak, Kapolresta Adhe Hariadi: Bila Terbukti, Pidana

"Saat ini di 4 lokasi tersebut kita pasang segel, kemudian akan dilakukan penghentian penggunaan lahan tersebut selama satu tahun dan ada denda yang s

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Petugas saat berusaha memadamkan kebakaran lahan di jalan Parit Demang Kota Pontianak, Kamis 23 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan akan ada sanksi Pidana kepada pelaku pembakaran lahan di Kota Pontianak.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan di Kota Pontianak apakah terdapat unsur kesengajaan didalamnya.

"Apabila terbukti ada yang membakar lengkap dengan barang bukti kita bisa lakukan untuk proses tindak pidananya," jelasnya.

Saat ini terkait 4 lokasi yang telah di segel walikota Pontianak, Kombespol Adhe masih melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Saat ini di 4 lokasi tersebut kita pasang segel, kemudian akan dilakukan penghentian penggunaan lahan tersebut selama satu tahun dan ada denda yang sudah diatur dalam peraturan Wali Kota, dan ancaman Pidana tetap ada apabila memang ditemukan bukti bahwa itu disengaja," tegasnya.

Sebelumnya, Walikota Pontianak melakukan penyegelan terhadap lahan - lahan yang terbakar di Kota Pontianak.

Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memberi efek jera agar pemilik lahan peduli dengan lahan miliknya.

Lahan - lahan yang telah disegel tidak dapat dimanfaatkan selama satu tahun dan harus membayar sejumlah denda kepada Pemerintah Kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved