Pasien ODGJ Miliki Hak Suara pada Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU Singkawang

"Namun soal RSJ ini, karena berpotensi menjadi TPS lokasi khusus, maka dalam pemutakhiran data pemilihnya akan sedikit berbeda pelaksanaannya," sambun

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN TIMUR
Logo KPU RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat berpotensi kembali jadi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi dari KPU Singkawang, selama pasien tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih, maka pasien RSJ tersebut dapat menjadi pemilih.

"Saat ini kami sedang melaksanakan Coklit terhadap daftar pemilih pada Pemilu 2024, Jika di antara pasien merupakan warga Singkawang, maka masuk dalam daftar pemilih yang akan dicoklit," jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Kamis 23 Februari 2023.

"Namun soal RSJ ini, karena berpotensi menjadi TPS lokasi khusus, maka dalam pemutakhiran data pemilihnya akan sedikit berbeda pelaksanaannya," sambungnya.

Menurut penuturan Umar, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak RSJ untuk jumlah pemilih di RSJ milik Provinsi Kalimantan Barat ini.

Terharu Aksi Donasi ASN Singkawang Bantu Balita Penderita Stunting, Niken: Patut Dicontoh

Hal ini, ia katakan, berkenaan dengan RSJ sebagai salah satu lokasi TPS di lokasi khusus. Beberapa pekan lalu, lanjutnya, pihak RSJ sudah bersurat ke KPU Singkawang untuk dibentuk TPS lokasi khusus.

"Untuk hasilnya nanti, tunggu saja prosesnya. Sebab untuk dibentuk TPS lokasi khusus, ada beberapa hal yang mesti dipenuhi. Termasuk permohonan dibentuknya TPS tersebut," terangnya.

Selain itu, dikarenakan RSJ berpotensi menjadi TPS di lokasi khusus, maka pelaksanaan pemutakhirannya nanti secara khusus juga.

Khusus maksudnya, lanjut Umar, seluruh pasien yang terkonsentrasi di satu tempat ini baik pasien itu warga Singkawang maupun luar Singkawang akan masuk dalam proses pemutakhiran.

"Yang memutakhirkan adalah KPU Kota Singkawang dibantu PPS dan PPK setempat," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved