Public Service

Program Cicil Kendaraan Pegadaian Syariah, Berikut Cara Mendapatkannya

pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi bar

TRIBUNPONTIANAK/Mia Monica
Warga lakukan transaksi di Pegadaian Syariah, Jalan A Yani Pontianak, Rabu(12/6). Berikut program Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegadaian Syariah memberikan kemudahan kredit kendaraan baru maupun bekas. Program tersebut dinamakan Cicil Kendaraan.

Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second.

Adapun keunggulan program ini yaitu;

  • Uang muka terjangkau.
  • Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan.
  • Prosedur pengajuan cepat dan mudah
  • Biaya administrasi murah dan angsuran tetap.
  • Transaksi sesuai prinsip syariah yang adil dan menenteramkan.
  • Bebas pilih dealer & Kendaraan diantar langsung ke rumah

Baca juga: Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan STNK

Persyaratan yang harus dilengkapi?

  • Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun
  • Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir
  • Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan
  • Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10 persen untuk Motor dan Minimal 20 persen untuk mobil
  • Menandatangani akad Cicil Kendaraan

Langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan Cicil Kendaraan;

  • Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Cicil Kendaraan
  • Lakukan pengajuan pembiayaan Cicil Kendaraan di Outlet Pegadaian
  • Serahkan dokumen persyaratan pengajuan Cicil Kendaraan ke Pegadaian untuk diverifikasi
  • Tunggu persetujuan dari bagian terkait
  • Apabila pengajuan Cicil Kendaraan Anda diterima dan kendaraan akan diantar langsung ke rumah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved