Mobile JKN Digunakan Mengurus Surat Rujukan Online Saat Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Caranya?
Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari dokter pada fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas atau klinik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Ketika ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, Anda harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu.
Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari dokter pada fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas atau klinik.
Namun kali ini kami akan berbagi informasi mengenai cara mendapatkan surat rujukan secara online dengan membuka alikasi Mobile JKN.
Bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lebih lanjut faskes lanjutan) harus mendapatkan surat rujukan.
• Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!
Biasanya perujukan terjadi ketika dokter tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan tenaga medis.
Hal ini nantinya berfungsi agar pasien tetap mendapatkan fasilitas kesehatan, perawatan sekaligus biaya pembelian obat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.
Meminta surat rujukan dapat dlakukan secara langsung maupun secara online.
Di era digitalisas saat ini segala urusan yang dilakukan secara online enjadi pilihan banyak orang dikarenakan lebih efisien dan lebih cepat.
Nah, BPJS Kesehatan juga demikian, Saat ini pengajuan berbagai urusan BPJS dapat diakses secara online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Aplikas Mobile JKN dapat diakses melalui ponsel pintar jika versi android dapat diunduh di Google Play Store.
• Bagaimana Cara Merubah Alamat Tempat Tinggal Sementara Di BPJS Kesehatan Online Dengan Mobile JKN?
Lalu, Bagaimana caranya untuk mendapatkan surat rujukan secara online?
Cara ajukan rujukan pakai aplikasi Mobile JKN
Pengajuan surat rujukan dari Mobile JKN dengan mudah, peserta BPJS Kesehatan tinggal mendowload aplikasi Mobile JKN di PlayStore terlebih dahulu.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
- Klik 'Pendaftaran Pelayanan'
- Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
- Pilih peserta yang akan didaftarkan.
- Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Perlu dicatat, Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dan Kartu BPJS.
• Mobile JKN Berikan Kemudahan Peserta Dalam Mengakses Informasi dan Layanan Kepesertaan JKN-KIS
Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.
Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.
Untuk mengakses rujukan online perlu didukung dengan alat bantu berupa smartphone dan jaringan internet yang memadai.
Namun yang menjadi catatan penting perlu diketahui adalah meminta surat rujukan online dilakukan ketika kondisi pasien belum terlalu parah dan bukan dalam sesuatu yang emergency hal ini dikarenakan sistem dari faskes yang diminta rujukan biasanya diaktifkan pada saat jam kerja puskesmas atau klinik tempat mengajukan surat rujukan. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
DAFTAR Nomor Penting di Kota Singkawang yang Wajib Disimpan Warga |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
Subhan Nur Prihatin Judol di Kalbar Sasar Anak-anak |
![]() |
---|
Rumah Sakit Putussibau Tak Ada Dokter Spesialis Mata, Warga Curhat Harus Berobat ke Kabupaten Lain |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Soroti Dampak Judi Online usai Kasus Kades di Tebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.