Latihan Soal Pengawas Koperasi Ahli Pertama Tes Seleksi PPPK/CPNS 2023-2024 Lengkap Kunci Jawaban

Adapun soal yang dirangkum dalam artikel ini adalah soal Pengawas Koperasi Ahli Pertama.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kumpulan Soal Latihan Tes Seleksi PPPK 2023 Pengawas Koperasi Ahli Pertama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah kumpulan soal-soal tes seleksi PPPK/CPNS 2023.

Adapun soal yang dirangkum dalam artikel ini adalah soal Pengawas Koperasi Ahli Pertama.

Perbanyak latihan soal untuk memperkaya wawasan Anda.

Semakin banyak Anda latihan soal maka semakin besar peluang soal-soal tersebut akan keluar saat dilangsungkan tes PPPK/CPNS.

Selanjutnya  kerjakan terlebih dahulu soal-soal yang ada.

Kemudian sandingkan dengan kunci jawaban yang ada dalam artikel ini.

Semakin banyak Anda benar dalam menjawab pertanyaan Pengawas Koperasi Ahli Pertama maka menunjukan penguasaan materi yang baik.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Pustakawan Ahli Pertama Tes Seleksi PPPK 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Kisi-kisi Soal Pengawas Koperasi Ahli Pertama

Kemampuan Umum :

  • Menerapkan, memonitoring dan mengevaluasi perencanaan advokasi kebijakan pengawasan koperasi
  • Mengaplikasikan pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Kemampuan Khusus :

  • Mengaplikasikan mengenai peraturan dan perundangan yang menjadi landasan hukum dalam Pemeriksaan Koperasi
  • Mengaplikasikan mengenai peraturan dan perundangan yang menjadi landasan hukum dalam penilaian kesehatan koperasi
  • Mengaplikasikan mengenai konsep pelaporan
  • Merencanakan, melaksanakan pemantauan dan monitoring berdasarkan pedoman

SOAL TES PPPK PENGAWAS KOPERASI:

1. UU yang mengatur sisa hasil usaha (SHU) diatur dalam pasal :

a. 46 ayat (1) UU no. 25/1992
b. 45 ayat (1) UU no. 25/1992 
c. 45 ayat (3) UU no. 23/1992
d. 41 ayat (2) UU no. 25/1986
e. 45 ayat (1) UU no. 26/1992

Jawaban : B

Baca juga: Soal Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama Tes PPPK/CPNS Terbaru Lengkap Kunci Jawaban

2. Siapa saja yang berhak mendapatkan SHU :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved