Polres Kapuas Hulu Tangani Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Mentebah

"Kami juga telah melaksanakan kegiatan Introgerasi terhadap lima orang saksi berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Seni

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reskrim Polres Kapuas Hulu saat ini sedang melakukan penanganan dugaan perkara persetubuhan anak bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Mentebah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan visum Et Revertum terhadap korban dan hasilnya akan dipublis di persidangan.

"Kami juga telah melaksanakan kegiatan Introgerasi terhadap lima orang saksi berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 20 Februari 2023.

Kapolres Kapuas Hulu Berikan Penghargaan Anggota Kepolisian Berprestasi

Selain itu juga Reskim Polres Kapuas Hulu, akan melaksanakan gelar perkara setelah baket rambut dilengkapi, dan dipastikan akan dilaksanakan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), mengingat peristiwa tersebut terakhir kali terjadi pada tahun 2021, dan baru dilaporkan pada tahun 2023," ungkapnya.

Terkait kronologi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu belum bisa menjelaskannnya, karena perkara tersebut masih dalam Lidik anggota dilapangan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved