Polres Kapuas Hulu Tangani Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Mentebah
"Kami juga telah melaksanakan kegiatan Introgerasi terhadap lima orang saksi berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Seni
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reskrim Polres Kapuas Hulu saat ini sedang melakukan penanganan dugaan perkara persetubuhan anak bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Mentebah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan visum Et Revertum terhadap korban dan hasilnya akan dipublis di persidangan.
"Kami juga telah melaksanakan kegiatan Introgerasi terhadap lima orang saksi berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 20 Februari 2023.
• Kapolres Kapuas Hulu Berikan Penghargaan Anggota Kepolisian Berprestasi
Selain itu juga Reskim Polres Kapuas Hulu, akan melaksanakan gelar perkara setelah baket rambut dilengkapi, dan dipastikan akan dilaksanakan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), mengingat peristiwa tersebut terakhir kali terjadi pada tahun 2021, dan baru dilaporkan pada tahun 2023," ungkapnya.
Terkait kronologi kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu belum bisa menjelaskannnya, karena perkara tersebut masih dalam Lidik anggota dilapangan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Kapolres Singkawang Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025, Teladani Semangat Juang Para Kusuma Bangsa |
|
|---|
| Tiga Warga Nanga Taman Digigit Anjing Liar, Petugas Gabungan Lakukan Penindakan Cepat |
|
|---|
| Kapolres Melawi Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Personel Antusias Ikuti Kegiatan Upacara |
|
|---|
| Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-80 |
|
|---|
| Kapolres Melawi Pantau Lokasi dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-atau-cabul-mesum-543.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.