Pasaran Harga Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut pasaran harga resmi rumah Subsidi yang ditetapkan Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia terbaru tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. Pasaran Harga Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut pasaran harga resmi rumah Subsidi yang ditetapkan Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia terbaru tahun 2023.

Pemerintah kini merencanakan untuk menaikkan harga rumah Subsidi.

Namun regulasinya masih dipersiapkan dan belum terbit.

Kendati begitu, Kementerian PUPR menyebutkan bahwa aturan baru tentang penyesuaian harga rumah subsidi diperkirakan terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, beberapa waktu lalu stakeholder perumahan telah diundang untuk membahas aturan terkait rumah subsidi.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan!

Namun regulasinya masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Dijanjiin sih Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya," ujar Herry ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (16/02/2023), dikutip dari Kontan.co.id.

Herry mengaku belum mengetahui berapa persen penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi yang terbaru.

Namun yang pasti, aturan rumah subsidi yang terbit nantinya telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Mengingat belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Rumah Tapak

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 150.500.000

- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 164.500.000

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000

- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 168.000.000

- Papua dan Papua Barat: Rp 219.000.000.

101 Ribu Keluarga Milenial di Kalbar Belum Punya Rumah, BTN Syariah Lirik Potensi

Satuan Rumah Susun (Maksimal Harga Per Unit)

- Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp 306.000.000
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 280.800.000
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 316.800.000
- Provinsi Riau: Rp 342.000.000
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 360.000.000

- Provinsi Jambi: Rp 316.800.000
- Provinsi Bengkulu: Rp 288.000.000
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 313.200.000
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 320.400.000
- Provinsi Lampung: Rp 288.000.000

- Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp 273.600.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 259.200.000
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 262.800.000
- Provinsi Jawa Timur: Rp 284.400.000
- Provinsi Bali: Rp 298.800.000

- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 266.400.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 309.600.000
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 349.200.000
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 338.400.000
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 352.800.000

- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 356.400.000
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 324.000.000
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 280.800.000
- Provinsi Gorontalo: Rp 298.800.000
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 248.400.000

- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 295.200.000
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 313.200.000
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 262.800.000
- Provinsi Maluku: Rp 273.600.000
- Provinsi Maluku Utara: Rp 345.600.000

Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Tahun 2023, Apa Saja Persyaratannya?

- Provinsi Papua: Rp 565.200.000
- Provinsi Papua Barat: Rp 385.200.000
- Kota Jakarta Barat: Rp 320.400.000
- Kota Jakarta Selatan: Rp 331.200.000
- Kota Jakarta Timur: Rp 316.800.000

- Kota Jakarta Utara: Rp 345.600.000
- Kota Jakarta Pusat: Rp 334.800.000
- Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp 302.400.000
- Kota Depok: Rp 306.000.000.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved