Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!

Namun, Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar? Hal ini tentu masih banyak yang belum memahaminya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan-Inilah informasi mengenai penjelasan secara singkat penggunaan BPJS Kesehatan yang digunakan untuk berobat apabila peserta baru mendaftar sebagai anggota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kartu BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dibidang pengobatan. 

Namun, Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan sesaat setelah daftar? Hal ini tentu masih banyak yang belum memahaminya.

Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat yang menunda untuk mendaftar BPJS. Kemudia, tak sedikit dari mereka yang baru mendaftarkannya saat sudah jatuh sakit.

 Padahal, hal tersebut sangat berisiko karena layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.

Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!

Perlu diketahui, jangka waktu pengajuan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 

Menurut pasal 15 Perpres  Nomor 82 Tahun 2018, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.  

Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan melakuka verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. 

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulakan bahwa peserta BPJS tidak dapat langsung menggunakan jaminan kesehatannya setelah mendaftar, terlebih saat kondisi darurat. Peserta BPJS baru harus membayar pengobatannya masing-masing.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mendaftar BPJS kesehatan dalam kondisi darurat karena tidak dapat langsung digunakan. 

Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum

Sebagai tambahan informasi penting lainnya masyarakat dapat membuat BPJS dengan mudah secara online.

Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. 

Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fitur seperti skrining kesehatan dan layanan konsultasi dengan dokter.

* Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN

* Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas

* Klik menu Daftar di Mobile JKN

* Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku

* Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi

* Masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan

* Masukan alamat email aktif dan klik simpan

* bKode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan

* BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi

* Segera lunasi pembayaran dan akun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Demikianlah informasi mengenai waktu BPJS Kesehatan dapat digunakan. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved