Jelang Pemilu 2024, Lapas Sintang Lakukan Pemutakhiran Data WBP
Selain mengumpulkan Warga Binaan, Kasubsi Registrasi Nobertus Darsono juga berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui Wartel Lapas Sintang agar pihak
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melaksanakan Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Lapas Sintang, Rabu 15 Februari 2023.
Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan Lapas Sintang dilakukan untuk persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak memiliki NIK berjumlah 95 orang dari 482 orang Warga Binaan Lapas Sintang. Mereka, dikumpulkan di lapangan Area Blok Hunian.
• Januari-Februari, Polres Sintang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 23,15 Gram Sabu
Selain mengumpulkan Warga Binaan, Kasubsi Registrasi Nobertus Darsono juga berkoordinasi dengan pihak keluarga melalui Wartel Lapas Sintang agar pihak keluarga dapat mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) lewat Nomor Wartel Lapas Sintang.
"Tujuan pengumpulan warga binaan ini ialah tindak lanjut dari Surat Dirjen PAS tentang pelaksanaan pemutakhiran data pilih untuk Pemilu tahun 2024," ujar Darsono.
Tindak Lanjut setelah kegiatan Pengumpulan Warga Binaan ialah koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang.
"Tujuannya agar warga binaan yang tidak memiliki NIK bisa dilakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk sehingga Warga Binaan dapat memiliki hak-hak politik kewarganegaraannya ” ungkap Darsono. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kelas-IIB-Sintang-Kanwil-Kemenkumham45df.jpg)