Januari-Februari, Polres Sintang Ungkap 3 Kasus Narkoba, Amankan 23,15 Gram Sabu
Seorang pria berinisial BS diamankan dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,31 g
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Selama bulan Januari sampai dengan 14 Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.
Tiga orang masing-masing berinisial BS, MK dan MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total berat bruto barang bukti sabu sebanyak 23,15 gram.
Tindak pidana narkoba diungkap Satres Narkoba pada 12 Januari 2023 di jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang.
Seorang pria berinisial BS diamankan dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 18,31 gram.
Tersangka BS dijerat pasal 114 ayat dua dan atau pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tak berhenti di situ, anggota Satres Narkoba terus bergerak untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. Pada tanggal 25 Januari, seorang pria berinisial MK diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, sekitar pukul 20.10 wib.
• Ikut Road Show Daring Bareng Mentri PMK, Bupati Sintang Ungkap Keberhasilan Turunkan Angka Stunting
Dari tangan MK, diamankan barang bukti sabu berat bruto 1,44 gram.
Lalu, pada 4 Februari 2023, anggota berhasil menangkap MS di rumah kos jalan Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri, sekitar pukul 16.30 wib.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 3,40 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aritonang, Selasa 14 Februari 2023.
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian menegaskan akan mengerahkan segala upaya untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba.
“Terkait peredaran narkoba kita Kepolisian saat ini juga sedang gencar melakukan pemberantasan disisi lain kami juga memerlukan kerjasama masyarakat bagi yang melihat atau bahkan mengetahui agar dapat melaporkan baik itu Japri saya pribadi atau melewati jajaran kami di Polres Sintang” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.