Kabar Artis

Apa Saja Tugas Komnas Perempuan? Mengapa Venna Melinda Sampai Minta Pertolongan?

Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005.

Instagram/@ferryirawanreal
Pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan. Alasan Venna Melinda Tak Buka Pintu saat Ibunda Ferry Irawan Datang Bersilaturahmi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perempuan sangat rentan mengalami kekerasan dari berbagai pihak.

Diketahui, bahwa Venna Melinda mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya Ferry Irawan.

Sehingga membuat dirinya meminta komnas perempuan untuk terus membantunya mengawal kasus kekerasan tersebut, agar Wanita bisa mendapat keadilan hukum dari kekerasan.

 Venna Melinda mengunjungi Kantor Komnas Perempuan agar kasus KDRT yang menimpanya terus dikawal hingga masuk ke pengadilan.

Venna Melinda menceritakan selama 1,5 jam pertemuannya, dia membahas banyak hal dan mendapat banyak pencerahan.

Selama diskusi, salah satu anggota Komnas Perempuan mengatakan kondisi mental Venna Melinda belum sepenuhnya pulih.

Digugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda Kini Mengadu ke Komnas Perempuan

“Ya tetap, tadi aja katanya Venna tuh di masa apa ya namanya."

"Jadi kelihatannya oke, tapi klo dari cara dia melihat saya kalau cerita sebenarnya masih ada depresinya, post trauma,” kata Venna Melinda diulang kembali. 

Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005.

Berdasar Perpres tersebut mandat utama kerja-kerja Komnas Perempuan adalah:

1) Melaksanakan pengkajian dan penelitian;

2) Pemantauan dan pencarian fakta serta pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;

 3) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan;

4) Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.

Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Venna Melinda, Sebut Harkat dan Martabatnya Dijatuhkan

Apa Saja Tugas Komnas Perempuan?

Untuk mencapai tujuan, Komnas Perempuan memiliki tugas yang harus dijalankan.

Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ada lima tugas Komnas Perempuan yang harus dijalankan, yakni meliputi:

  • Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk KtP;
  • Melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak asasi manusia perempuan;
  • Melaksanakan pemantauan termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk KtP dan pelanggaran hak asasi perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan pelanggaran KtP;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga-lembaga pemerintah, legislatif, yudikatif, dan organisasi-organisasi masyarakat lainnya guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk KtP di Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia perempuan;
  • Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk KtP serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved