Vonis Sambo Cs

Live Sidang Sambo Hari Ini! Kapan Vonis Ferdy Sambo Cs? Babak Akhir Nasib Eks Kadiv Propam Polri

Live sidang Ferdy Sambo hari ini, Senin 13 Februari 2023 memasuki babak akhir. Hari ini hakim akan membacakan putusan atau vonis hukuman.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. Live sidang Ferdi Sambo hari ini, Senin 13 Februari 2023 memasuki babak akhir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Live sidang Ferdy Sambo hari ini, Senin 13 Februari 2023 memasuki babak akhir.

Ferdy Sambo cs menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini hakim akan membacakan putusan atau vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs.

Siaran Langsung sidang Sambo berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy bersama istrinya Putri Candrawathi akan diadili hari ini.

Curahan Hati Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica: Tuhan Tak akan Meninggalkanku

Sementara Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Selasa 14 Februari 2023.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan Rabu 15 Februari 2023 pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian untuk Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Live streaming Siaran Langsung sidang Sambo dapat diakses di sini.

Link 1

Link 2

Awal Terungkap

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Namun, kasus Brigadir J baru dirilis tiga hari setelah kematiannya, yaitu pada Senin, 11 Juli 2022.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kala itu mengatakan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E karena melecehkan Putri Candrawathi.

Menurut Ramadhan, aksi baku tembak terjadi karena Bharada J tak diterima ditegur oleh Bharada E.

Insiden penembakan ini, kata Ramadhan, bermula saat Bharada E mendengar suara Putri Candrawathi berteriak.

Karena curiga, Bharada E menghampiri sumber suara dan justru bertemu Brigadir J.

Bharada E yang penasaran setelah mendengar Putri Candrawathi berteriak, bertanya pada Brigadir J, namun justru dibalas tembakan.

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan, disadur dari tribunnews.com, Senin 13 Februari 2023.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” imbuhnya.

Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022. Ferdy Sambo akan kembali menjalani sidang pada Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022. Ferdy Sambo akan kembali menjalani sidang pada Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelahnya, Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo yang kala itu disebut-sebut tak berada di rumah dinas.

Kemudian, baru Ferdy Sambo menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kematian Brigadir J.

Baru Saja Lulus dari Fakultas Kedokteran, Intip Postingan Anak Sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica

(*)

[Cek Berita dan informasi sidang vonis Ferdy Sambo klik Di Sini]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved