Vonis Sambo Cs
Hasil Vonis Ferdy Sambo! Sambo Vonis Mati
Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023. Putusan hukuman Ferdy Sambo dapat disaksikan secara Live.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023 pagi hingga siang ini.
Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan untuk kemudian divonis mati.
Putusan hukuman Sambo dapat disaksikan secara live sidang Sambo melalui link dalam artikel ini.
Selain Ferdy Sambo, Hakim juga membacakan putusan vonis hukuman Putri Candrawathi hari ini.
Pembacaan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Lalu Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Baca juga: Live Sidang Sambo Hari Ini! Kapan Vonis Ferdy Sambo Cs? Babak Akhir Nasib Eks Kadiv Propam Polri
Babak akhir proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung pekan ini.
Setelah Hasil vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan hakim pada sidang hari ini, rekan Ferdy Sambo cs lainnya akan dibacakan besok.
Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Selasa 14 Februari 2023.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun pada sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan Rabu 15 Februari 2023.
Sidang putusan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E pada sidang sebelumnya dituntut penjara 12 tahun.
Link live sidang Sambo dapat diakses di sini.
Ingatkan Hakim
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengimbau majelis hakim untuk berhati-hati ketika memvonis Ferdy Sambo.
Reza menilai hukuman yang terlalu ringan dapat menjadi bumerang di kemudian hari. Pasalnya,
Sambo diklaim memiliki harta segudang.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa eks Kadiv Propam Polri itu bisa membeli hukum dari balik jeruji besi.
"Sambo itu kabarnya punya kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang morat-marit seperti sekarang, terpidana yang punya kekuatan finansial dapat membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara," ujar Reza disadur dari kompas.com, Senin 13 Februari 2023.
Oleh karena itu, Reza menyarankan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Sambo hukuman semaksimal mungkin.
Jika perlu, Sambo bisa dihukum mati agar tidak berkutik.
"Di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi. Pada titik itulah, lewat putusannya, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman," kata Reza.
"Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," tegas dia.
• Apa Putusan Sidang Hukuman Sambo dan Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Brigadir J Live KompasTV
(*)
[Cek Berita dan informasi sidang vonis Ferdy Sambo klik Di Sini]
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.