KPU tetapkan 7 Dapil untuk Kubu Raya di Pemilu 2024

Dikatakannya lagi, Secara teknis penyelenggaran Daerah besar harus dikelola dengan baik agar proses Pemilu juga semakin baik tentunya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi 

Dan untuk pada usulan Rancangan 2, terdiri dari 7 dapil dengan jumlah kursi 45 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan yakni Kubu Raya 1 meliputi Kecamatan Sungai Raya A dengan jumlah 8 kursi yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni Desa Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya, Desa Parit Baru, Teluk Kapuas dan Desa Arang Limbung.

Dan dapil Kubu Raya 2 yaknj Kecamatan Sungai Raya B dengan jumlah 5 kursi yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni Desa Limbung, Kuala Dua, Desa Mekar Sari, Desa Sungai Asam, dan Desa Sungai Bulan.

Selanjutnya Kubu Raya 3 yakni Kecamatan Sungai Raya C dengan jumlah 4 kursi yang meliputi 10 Desa/Kel., yakni Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Desa Madu Sari, Desa Sungai Ambangah, Desa Tebang Kacang, Desa Kali Bandung, Desa Muara Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Pulau Limbung dan Desa Gunung Tamang.

Untuk Kubu Raya 4 Kecamatan Kubu, Kecamtan Batu Ampar, Kecamatan Terentangdengan jumlah 7 kursi,

"Kubu Raya 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah 4 kursi dan Kubu Raya 6 yang meliputi Kecamatan Sungai Kakap dengan jumlah 9 kursi," kata karyadi

Serta Kubu Raya 7 yang meliputi Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah 8 kursi.

kemudian Karyadi menuturkan sesuai yang tertuang pada hal 94 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu 2019. (*)

Sekda Kubu Raya Yusran Nilai Paskibraka itu Penting, Kaderisasi Calon Pemimpin

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved