Polisi Ungkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Sekadau, Ini Tersangkanya

Karena tidak dapat menahan emosi, pelaku mendatangi korban kerumahnya dan langsung melakukan penganiayaan.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sekadau
Tersangka kasus kekerasan pada anak diamankan jajaran Polres Sekadau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - TF (13) menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di desa Rawak Hulu kecamatan Sekadau Hulu.

Atas kejadian ini, Polisi menahan seorang pria berinisial HA (41) untuk menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah ibu korban pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.

Dua Kasus Kekerasan Dalam Semalam di Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Imbau Masyarakat Waspada

Setelah dibukakan pintu, pelaku yang diduga memiliki hubungan dengan ibu korban langsung mencekik leher dan memukul wajah korban sebelah kiri sehingga hidung korban mengalami pendarahan.

"Pelaku diketahui memiliki hubungan dengan ibu korban. Sang anak yang tidak terima akan hal tersebut pernah mengeluarkan kata-kata kasar sehingga pelaku tersinggung," kata Kasat Reskrim, Sabtu 11 Februari 2023.

Karena tidak dapat menahan emosi, pelaku mendatangi korban kerumahnya dan langsung melakukan penganiayaan. Paman korban yang mendengar peristiwa ini segera melaporkannya Ke Mapolres Sekadau.

Selain menahan pelaku, barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna hitam, baju kaos warna merah dan sehelai celana pramuka warna coklat turut diamankan guna kepentingan proses hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved