Info Stimulus
Cara Mengusulkan Bantuan Kelompok Usaha Bersama KUBE 2023 dan Berapa Besaran Bantuan KUBE
Satu diantara program yang diberikan adalah Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai program terus diluncurkan oleh pemerintah untuk menangani kelompok masyarakat di Tanah Air.
Banyak sekali skema bantuan atau program bantuan yang diluncurkan untuk masyarakat khususnya kelompok rentan miskin.
Selain memberikan bantuan pemerintah tentu ingin ada kemandirian di tengah masyarakat.
Satu diantara program yang diberikan adalah Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Sedangkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.
Baca juga: Bansos Pemerintah Cair Bulan Februari PKH - BPNT : Cek Online Waktu dan Nominal Penerimaan
KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).
Bagaimana Tahapan Pengusulan Bansos KUBE?
1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.
Baca juga: Link cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Nama Penerima Bansos yang Dicairkan 2023 Sekarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-mengajukan-KUBE-2023.jpg)